Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Lukas Enembe

Koin Emas Gambar Lukas Enembe Rp41 Miliar Disita KPK, Mahfud: Dulu Ketika Jadi Tersangka Ngamuk

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebanyak 27 aset milik Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Koin Emas Gambar Lukas Enembe Rp41 Miliar Disita KPK, Mahfud: Dulu Ketika Jadi Tersangka Ngamuk 

Pencucian uang tersebut dilakukan dengan cara membelanjakan, atau mengubah bentuk uang menjadi aset yang diduga merupakan bagian dari upaya menyembunyikan asal usul aset tersebut. 

Untuk mengungkap rasuah inilah, KPK melakukan penyitaan terhadap 27 aset milik Lukas Enembe

Aset tersebut berbentuk uang tunai, hotel hingga berbagai bentuk perhiasan. 

Berikut ini merupakan daftar 27 aset yang disita KPK dalam kasus TPPU tersebut:

1. Uang senilai Rp 81.628.693.000

2. Uang senilai USD 5.100

3. Uang senilai SGD 26.300

4. 1 Unit Apartemen di Jakarta senilai Rp 2 miliar

5. Hotel Grand Royal Angkasa di Jayapura senilai Rp 40 miliar

6. 1 rumah di Jakarta seluas 682 meter persegi senilai Rp 5,380 miliar

7. Tanah seluas 682 meter persegi beserta bangunan di Jayapura senilai Rp 682 juta

8. Tanah seluas 862 m2 beserta bangunan di Kota Bogor senilai Rp 4,3 miliar 

9. Tanah seluas 2.199 meter persegi beserta bangunan di atasnya di Jayapura senilai Rp 1.099.500.000

10. Tanah seluas 2.000 m² beserta bangunan diatasnya di Jayapura senilai Rp 1 miliar

11. 1 apartemen di Jakarta senilai Rp 510 juta

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved