Selasa, 30 September 2025

UU Cipta Kerja

Pemerintah Tegas Minta MK Tolak Gugatan Uji Formil UU Cipta Kerja

Pemerintah meminta hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan para pemohon soal uji formil UU Cipta Kerja.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Dirjen Peraturan Perundang-undangan (PP) Kemenkumham Asep Nana Mulyana di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (6/7/2023). Pemerintah meminta hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan para pemohon soal uji formil UU Cipta Kerja. 

Sedangkan, pihak perwakilan DPR RI tak hadir dalam persidangan ini.

Oleh karena itu, Hakim Konstitusi Saldi Isra selaku Ketua Sidang mengatakan, sidang ditunda, pada Kamis (13/7/2023) mendatang.

"Sidang berikutnya ditunda pada hari Kamis 13 Juli 2023. Pukul 11.00 WIB. Kita akan mendengarkan keterangan DPR dan dua orang ahli dari pemohon untuk perkara nomor 40," kata Saldi Isra, dalam persidangan, Kamis ini.

Dikonfirmasi lebih lanjut, Jubir MK Fajar Laksono mengatakan, DPR RI telah mengirim surat dan mengaku berhalangan hadir karena ada rapat lainnya.

Selain itu, Fajar menuturkan, karena tak bisa hadir, DPR RI memohon kepada MK agar sidang ditunda.

"Tidak hadir karena bersamaan adanya rapat-rapat lainnya, untuk itu mohon dijadwalkan kembali," kata Fajar, saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis ini.

Sebelumnya, DPR RI juga tak hadir dalam sidang mendengar keterangan Presiden dan DPR RI pertama, pada Rabu (21/6/2023) lalu.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved