Senin, 6 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Nama Jokowi Diseret Johnny G Plate dalam Kasus Korupsi BTS, PDIP: Perintah yang Mana? Ngawur Itu 

Kalau ada perintah, perintah yg mana, namanya presiden tentu memberi perintah pada pembantunya namanya menteri

Editor: Johnson Simanjuntak
Rizki Sandi Saputra
Ketua DPP PDIP Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/7/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDIP) Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul menanggapi terkait disebutnya nama Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam nota keberatan atau eksepsi Johnny G Plate dalam kasus korupsi proyek BTS 4G.

Pacul menyatakan, pihaknya enggan merespons lebih jauh terkait hal ini. Sebab, perkara tersebut sudah masuk dalam ranah hukum.

Sehingga yang sejatinya bisa dilakukan yakni dengan mengeluarkan fakta atau pembuktian.

"Kalau proses hukum itu kan urusannya urusan fakta. Kan gitu lho, jadi kalau kita beropini kemudian di suruh berpersepsi yo jangan," kata Pacul kepada awak media saat ditemui di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/7/2023).

Ihwal nama Jokowi yang disebut memberikan perintah dari adanya proyek BTS tersebut, Pacul mempertanyakan perihal apa isi perintah itu.

Sebab menurut Pacul, kewenangan presiden kepada menteri memang untuk memberikan perintah.

"Kalau ada perintah, perintah yg mana, namanya presiden tentu memberi perintah pada pembantunya namanya menteri," ucap dia.

Namun, jika perintah itu adalah untuk melakukan tindak pidana korupsi maka Pacul secara tegas menyatakan kalau hal tersebut tidak mungkin dilakukan oleh Jokowi.

"Tapi perintah yang mana, apakah ada perintah yang mohon maaf, perintah, misalnya, woi kamu lakukan korupsi, yo ndak mungkin lah. Ngawur itu," tukas Pacul.

Diberitakan kompas.tv, Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo nonaktif, Johnny G Plate, kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan menara BTS 4G Kominfo pada hari ini, Selasa (4/7/2023).

Pada sidang kali ini, Johnny Plate berkesempatan menyampaikan nota keberatan atau eksepsinya atas dakwaan jaksa penuntut umum atau JPU.

Dalam nota keberatannya yang dibacakan oleh kuasa hukumnya di persidangan, Johnny Plate menyeret nama Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi.

Hal itu berawal ketika kuasa hukum Johnny Plate menjelaskan mengenai latar belakang proyek pengadaan menara BTS 4G Kominfo yang disebut merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp 8 triliun tersebut. 

Menurut kuasa hukum terdakwa, kliennya tidak berniat melakukan perbuatan koruptif sebagaimana dakwaan jaksa, yang menarasikan seolah-olah Johnny Plate bersama terdakwa lainnya, Anang Achmad Latif, mengadakan proyek pembangunan menara BTS 4G dengan tujuan merampok uang negara.

Baca juga: Saat Johnny G Plate Bawa-bawa Nama Jokowi di Persidangan

“Apalagi dengan narasi inisiatif terdakwa (Johnny Plate) terjadi peningkatan target pembangunan BTS 4G, sehingga menjadi 7.904 menara BTS dalam periode 2021 sampai 2022 tanpa melalui kajian,” kata kuasa hukum Johnny Plate saat membacakan eksepsi kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved