Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya
Mahfud MD Respons Usulan Ridwan Kamil soal Penutupan Al-Zaytun: Akan Kami Baca Dulu
Dijelaskan Mahfud MD, memang pemerintah selama ini belum pernah menutup ponpes tapi menindak pelaku yang memang terbukti telah melakukan tindak pidana
Dukungan untuk membekukan izin Pondok Pesantren Al-Zaytun ini dilakukan jika pondok pesantren tersebut terbukti ada pelanggaran hukum.
"Kalau diduga ada perputaran uang yang ilegal dari kegiatan yang melanggar hukum, itu juga untuk segera dibekukan."
"Sehingga menghindari perputaran uang ilegal ini mendanai hal-hal yang merongrong negara," ujar Ridwan Kamil di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (3/7/2023).
Termasuk, jika ditemukan pelanggaran dengan menyebarkan ajaran sesat.
Rudwan Kamil mengatakan, proses pembekuan hingga pembubaran ini dapat dilakukan jika sudah ada kajian.
Sebab, kata dia, banyak pelajar di Al-Zaytun yang harus dipikirkan masa depannya.
Termasuk juga aset berupa lahan 1.200 hektare yang dimiliki Al-Zaytun saat ini.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Erik S)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.