Senin, 6 Oktober 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Profil Mario Dandy, Anak Mantan Pejabat Pajak Terjerat Hukum Lagi, jadi Tersangka Kasus Pencabulan

Profil Mario Dandy Satrio, ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap mantan pacarnya, AG, sebelumnya juga terjerat kasus penganiayaan.

Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa Mario Dandy Satriyo menjalani sidang lanjutan beragendakan pemeriksaan terhadap dua anak sebagai saksi dan tenaga ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa(20/6/2023). Dalam artikel mengulas tentang profil Mario Dandy Satrio, yang juga terjerat kasus pencabulan terhadap mantan pacarnya, AG, kini Mario ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. 

Bahkan, menurut Rafael Alun, ia sempat mengingatkan hal itu kepada putranya.

"Hal ini sudah berulang kali saya ingatkan bahwa jadi orang itu kalau terlalu percaya diri itu nanti ujungnya tidak bisa dikasih tahu, tidak bisa mendengarkan nasehat dan itu sudah berulang-ulang," terang Rafael.

Lebih lanjut, Rafael pun menampik, Mario Dandy bukanlah anak yang problematika.

Disebutnya, Mario Dandy hanya melakukan kenakalan-kenakalan remaja pada umumnya.

Seperti bertengkar dengan teman, ribut-ribut yang berujung perkelahian.

"Dan yang dia lakukan sekarang ini memang di luar batas," ucap Rafael Alun.

Meski begitu, Rafael Alun mengungkapkan, bahwa putranya taat terhadap komitmen dan cita-cita.

Mario Dandy Satrio (20) akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh KPK dalam kasus ayahnya, Rafael Alun Trisambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/5/2023).
Mario Dandy Satrio (20) akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh KPK dalam kasus ayahnya, Rafael Alun Trisambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/5/2023). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Baca juga: Jadi Tersangka Pencabulan, Mario Dandy Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penganiayaan Terhadap Putra GP Ansor

Kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap korban yakni putra petinggi GP Ansor, David, terjadi pada Senin (20/2/2023) lalu.

Tepatnya di Kompleks Grand Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, Mario Dandy ditetapkan sebagai tersangka.

Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Selain Mario, pelaku kasus penganiayaan terhadap David, ada teman wanita Mario Dandy Satrio berinisial AG (17) sebagai pelaku anak.

Kemudian, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19).

Setelah penetapan para pelaku, terungkap peran para pelaku dalam peristiwa yang menyebabkan David Ozora tak sadarkan diri hingga harus menjalani perawatan intensif.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved