Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Pesan Hakim ke Johnny G Plate: Kalau Ada Mengatasnamakan Majelis, Itu Palsu!
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mewanti-wanti Johnny G Plate agar tak terpengaruh hal-hal di luar persidangan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mewanti-wanti Johnny G Plate agar sebagai terdakwa tak terpengaruh hal-hal di luar persidangan.
Termasuk di antaranya jika ada yang mendekati Johnny G Plate mengatasnamakan Majelis Hakim.
"Kalau ada mengatas namakan Majelis Hakim itu semuanya bohong dan palsu," ujar Hakim Ketua, Fahzal Hendri dalam persidangan Selasa (4/6/2023).
Wanti-wanti itu disampaikan Majelis Hakim agar persidangan perkara Johnny G Plate berjalan dengan baik.
"Supaya saudara tidak terpengaruh ini pengadilan ini berjalan dengan lurus, adil," kata Hakim Faizal.

Selain itu, Majelis Hakim juga mengingatkan agar Johnny G Plate tidak terpengaruh isu-isu yang beredar di luar proses persidangan.
Sebab, menurut Hakim, dakwaan yang disematkan kepada Johnny G Plate tentu disusun berdasarkan alat bukti yang cukup oleh penuntut umum.
"Jadi penuntut umum itu mendakwa saudara tentu cukup bukti atau bagaimana pembuktiannya nanti," ujarnya.
Atas pesan itu, Johny G Plate mengangguk mengerti. Dia pun berterima kasih telah diberi masukan oleh Majelis Hakim.
"Terima kasih Yang Mulia," ujar Johnny.
Baca juga: Johnny G Plate Mengaku Tak Niat Korupsi Proyek BTS Kominfo
Sementara dari tim penasihat hukum Johnny G Plate, melayangkan eksepsi bahwa kliennya tak memiliki niat sedkitpun untuk melakukan korupsi proyek BTS Kominfo.
“Bahwa tidak ada sedikitpun niat terdakwa untuk melakukan perbuatan koruptif,” ujar penasihat hukum Johnny Plate dalam persidangan Selasa (4/7/2023).
Tim penasihat hukum Johnny pun menyatakan bahwa kliennya hanya melaksanakan arahan Presiden Joko Widodo untuk pemerataan digitalisasi dengan membangun menara BTS 4G.
Sayangnya dalam perjalanan proyek, Johnny mengungkapkan adanya sekelompok orang yang memanfaatkan untuk mengambil keuntungan.
Kubu Johnny pun membantah tudingan jaksa dalam dakwaan yang menyebutkan adanya pengambilan keuntungan.
"Faktanya terdakwa tidak pernah menerima uang maupun fasilitas yang didakwa oleh penuntut umum," katanya.
Baca juga: Kuasa Hukum Johnny G Plate Tegaskan Kuasa Penggunaan Anggaran BTS pada BAKTI Kemenkominfo
Atas dakwaan yang disusun jaka penuntut umum, tim penasihat Johnny Plate menilai penyusunannya dilakukan dengan tidak cermat.
"Dakwaan penuntut umum pun tidak jelas, tidak cermat, dan tidak jelas dalam menentukan peraturan yang dilanggar,” ujarnya.
Dalam perkara ini sendiri, Johnny G Plate telah didakwa Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa penuntut umum dalam dakwaannya mengungkapkan bahwa Johnny G Plate memperoleh Rp 17,8 miliar dari proyek yang merugikan negara Rp 8 triliun ini.
"Terdakwa Johnny Gerard Plate memperkaya diri sendiri sebesar Rp 17.848.308.000," kata jaksa penuntut umum dalam sidang dakwaan, Selasa (27/6/2023).

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.