Senin, 6 Oktober 2025

Duduk Perkara Transaksi Rp 300 Miliar di Rekening AKBP Tri Suhartanto Eks Kasatgas KPK

AKBP Tri Suhartanto perwira Polri ini  dulu pernah jadi Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidik KPK disorot soal transaksi Rp 300 miliar.

Editor: Hasanudin Aco
dok Banjarmasin Post
Kapolres Kotabaru AKBP Tri Suhartanto. 

"Betul, berakhir masa penugasannya per 1 Februari 2023 dan kembali berkarier di Polri setelah bertugas di KPK selama empat tahun dan empat bulan," ujar Ali Fikri, Sabtu (4/2/2023) lalu.

Tri Suhartanto  mempunyai harta kekayaan sebesar Rp11,6 miliar berdasarkan data yang disampaikan ke KPK pada 28 Februari 2023.

Dengan aset tanah dan bangunan yang dimilikinya senilai Rp 9,9 miliar.

Penjelasan Tri Suhartanto

Tri Suhartanto angkat bicara soal tudingan transaksi mencurigakan sebesar Rp300 miliar oleh Novel Baswedan.

Dia menyebut transaksi tak ada kaitannya selama dia bertugas di lembaga antirasuah maupun kepolisian.

"Yaitu keluar masuk dan itu sudah saya sampaikan pada saat pemeriksaan di KPK. Dan memang tidak ada sedikitpun yang berhubungan dengan tugas saya di Polri ataupun tugas saya di KPK. Untuk rekening tersebut sudah ditutup," kata Tri dikonfirmasi lewat pesan singkat, Senin (3/7/2023).

Tak hanya menjalani pemeriksaan di KPK, kata Tri yang kini sudah jadi Kapolres Kota Bambu ini, rekening miliknya kembali diperiksa Polri.

Adapun pada Februari lalu Tri Suhartanto telah dipulangkan KPK ke Polri dengan dalih masa penugasan telah berakhir per tanggal 1 Februari 2023.

"Bahkan pada saat saya kembali ke kesatuan Polri pun saya sudah di periksa terkait rekening oleh internal Polri. Jadi memang keterangan dari pihak KPK itu memang benar apa adanya pada saat saya diperiksa. Terima kasih ya dan mohon maaf atas kegaduhan yang terjadi," kata Tri.

Terkait pengembaliannya ke Polri, Tri menyangkal bahwa berkaitan dengan dugaan transaksi mencurigakan itu.

Alasan dirinya tidak diperpanjang masa tugasnya di KPK karena urusan keluarga.

Tri pun mengatakan harusnya dia kembali ke Polri sejak 2022.

"Saya sebenarnya kembali ke kesatuan karena memang sudah habis masa kerjanya yaitu 4 tahun, seharusnya saya kembali pada Oktober 2022 karena ada perkara yang sedang saya tangani maka saya di minta untuk menyelesaikan beberapa perkara sampai dengan selesai. Baru kembali ke kesatuan pada Februari 2023," katanya.

"Alasan saya tidak diperpanjang karena anak saya tinggal sendiri karena ibunya masuk pendidikan," imbuhnya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved