Minggu, 5 Oktober 2025

Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang akan Diperiksa Hari Ini, Disebut Belum Konfirmasi Kehadiran

Panji Gumilang akan diperiksa Bareskrim Polri pada Senin (3/7/2023) terkait dugaan penistaan agama.

Penulis: Nuryanti
Editor: Salma Fenty
Tribun Jabar/ Nazmi Abdurrahman
Panji Gumilang (tengah) di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (23/6/2023). Panji Gumilang akan diperiksa Bareskrim Polri pada Senin (3/7/2023) terkait dugaan penistaan agama. 

"Selasa mulai kita terbitkan, kemudian Selasa mulai kita periksa saksi-saksi semua," papar dia.

Selain itu, Djuhandani menyebut, Panji Gumilang langsung dipanggil untuk dimintai klarifikasi.

Baca juga: Disebut Sebarkan Ajaran Sesat, Pimpinan Al-Zaytun: Bagaimana Sesat? Wong Saya Saja Takut Kesesatan

Polisi akan Lakukan Gelar Perkara

Sementara itu, nasib Panji Gumilang akan ditentukan melalui gelar perkara yang dilakukan penyidik Dittipidum Bareskrim Polri pada Selasa (4/7/2023) besok.

Nantinya, polisi akan menentukan apakah kasus tersebut masuk ke ranah pidana atau bukan.

"Direktur Tindak Pidana Umum akan melakukan gelar perkara."

"Mudah-mudahan dari hasil gelar perkara tersebut apakah perkara tersebut bisa naik ke penyidikan atau tidak, mudah-mudahan nanti diputuskan hari Selasa," terang Komjen Agus Andrianto, Jumat, dilansir Wartakotalive.com.

Kompleks Pondok Pesantren Al Zaytun pimpinan Panji Gumilang di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Kompleks Pondok Pesantren Al Zaytun pimpinan Panji Gumilang di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. (website Al Zaytun)

Ditemukan 3 Masalah soal Ponpes Al Zaytun

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menemukan tiga masalah dalam polemik Ponpes Al Zaytun.

Hal ini setelah Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, melaporkan perkembangan investigasi tim lapangan kepada Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam, Sabtu (24/6/2023).

"Pertama terjadinya tindak pidana, ada beberapa hal tindak pidana laporan masuk ke Menko Polhukam dan kesimpulan-kesimpulan dari berbagai penelitian nanti akan dan juga ada laporan resmi yang akan disampaikan ke Polri," ungkapnya.

Baca juga: Panji Gumilang: Kurikulum Al-Zaytun Jelas dan Terdaftar di Kementerian Agama

Masalah kedua adalah pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Yayasan Pendidikan Islam (YPI) yang menaungi Ponpes Al Zaytun.

"Ini akan dilakukan tindakan hukum administrasi, kalau yang pertama tadi tindakan hukum pidana, yang kedua ini tindakan hukum administrasi terhadap Yayasan Pendidikan Islam yang mengelola pesantren Al Zaytun dan sekolah-sekolah madrasah yang dikelola oleh Kementerian Agama," jelas Mahfud MD.

Ponpes Al Zaytun juga diduga telah menyebabkan gangguan ketertiban.

Masalah ini kemudian diserahkan Mahfud MD kepada Forkopimda Jawa Barat.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved