Senin, 6 Oktober 2025

Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya

Respons Dugaan Pidana Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Menko PMK: Pendidikan Santri Harus Diselamatkan

Soroti polemik Pondok Pesantren Al Zaytun, Menko PMK Muhadjir Effendi ingatkan soal nasib para santri yang diselamatkan masa depannya.

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Respons Dugaan Tindak Pidana Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Menko PMK: Pendidikan Santri Harus Diselamatkan. (Fahmi Ramadhan) 

Kedua, pernyataan Panji yang menyebut bahwa kitab suci Alquran bukanlah firman dari Allah SWT, melainkan karangan dari Nabi Muhammad SAW. 

"Ketiga terkait dengan persoalan yang dia sampaikan bahwa yang kemarin dilihat ketika salat idul Fitri di mana istrinya ada di shaf depan yang bergabung dengan laki-laki dan kemudian posisinya berjarak jauh-jauh," ungkapnya.

Dalam laporannya, Ihsan mengatakan pihaknya juga memberikan sejumlah bukti kepada penyidik.

Adapun, Panji Gumilang dilaporkan dengan dijerat pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved