Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Kasus BTS Kominfo, Kejaksaan Agung Periksa Vice President Telkom Infra
Kejaksaan Agung memeriksa petinggi anak usaha Telkom, yakni PT Telko Infra terkait kasus dugaan korupsi pengadaaan tower BTS Kominfo.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa petinggi anak usaha Telkom, yakni PT Telko Infra terkait kasus dugaan korupsi pengadaaan tower BTS Kominfo.
Pemeriksaan dilakukan terhadap Vice President Telkom Infra pada Selasa (27/6/2023).
"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa GH selaku Vice President Financial Operation Telkominfra," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya.
Selain Vice President Telkom Infra, Kejaksaan Agung juga memeriksa empat saksi dari PT Aplikanusa Lintasarta yang diketahui menjadi konsorsium proyek pembangunan tower BTS.
Empat saksi Sansaine Exindo yang diperiksa ialah:
• AD selaku Direktur PT Aplikanusa Lintasarta
• BH selaku Direktur Corporate Service PT Aplikanusa Lintasarta
• F selaku General Manager Supply Chain Management PT Aplikanusa Lintasarta
• AA selaku Steering Committee PT Aplikanusa Lintasarta.
Kemudian pada hari yang sama, turut diperiksa IMN selaku Direktur PT Fluidic Indonesia.
Ada pula pihak PT Sansaine Exindo yang diperiksa. Menurut Puspenkum Kejaksaan Agung, saksi yang diperiksa ialah karyawan Sansaine Exindo.
"YS selaku Karyawan PT Sansaine Exindo," kata Ketut.
Ketujuh saksi itu diperiksa terkait tindak pidana korupsi atas tersangka Direktur Utama PT Basis Utama Prima alias Basis Investments Muhammad Yusrizki.
Kemudian mereka juga diperiksa terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Windi Purnama.
Baca juga: Grup WhatsApp Golf Dirut BAKTI Kominfo Jadi Wadah Pengaturan Tender Proyek BTS
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya.
Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
3 Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Divonis Bersalah, Elvanno Hatorangan Dihukum 6 Tahun Penjara |
---|
Kasus Korupsi Tower BTS 4G, Kejagung Jebloskan Eks Menkominfo Johnny G Plate ke Lapas Salemba |
---|
Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Jemy Sutjiawan Pikir-pikir Sikapi Vonis 3 Tahun Penjara |
---|
Susul Johnny G Plate, Dirut PT Sansaine Exindo Divonis 3 Tahun Penjara |
---|
MA Perintahkan Land Rover Johnny G Plate Dirampas Negara, Kejaksaan Langsung Inventarisir Aset |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.