Rabu, 1 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Setoran Rutin Hingga Rp 10 Miliar dari Proyek BTS Disebut Mengalir ke Eks Menkominfo Johnny G Plate

Johnny G Plate dipastikan memperoleh setoran rutin dari pelaksana pembangunan tower base transceiver station (BTS).

Tribunnews/Ashri Fadilla
Mantan Menkominfo, Johnny G Plate disebut-sebut tak hanya menerima uang tunai terkait proyek pengadaan tower BTS 

Menurut jaksa penuntut umum, Yunita merupakan staf Heppy Endah Palupy, sekretaris pribadi Johnny Plate yang merangkap Kabag TU Kominfo.

Dari Heppy Endah lah uang tersebut bisa sampai ke tangan Johnny G Plate.

Dalam dakwaannya, jaksa mengungkapkan bahwa Johnny menerima setoran rutin itu sebanyak 20 kali hingga Oktober 2022.

Sebab itulah, total uang yang dikutipnya mencapai Rp 10 miliar.

"Atas perintah Irwan Hermawan tersebut, Windi Purnama menyerahkan uang tunai kepada Yunita sebesar Rp 500.000.000 per bulan, sebanyak 20 kali yaitu mulai bulan Maret 2021 sampai dengan Oktober 2022, bertempat di Jalan Sabang Jakarta Pusat dan sekitarnya atau sekarang disebut Jalan H Agus Salim Jakarta Pusat dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 10.000.000.000," kata jaksa penunutut umum.

Dalam perkara korupsi BTS Kominfo sendiri, Johnny G Plate telah didakwa Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved