Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Dito Mahendra

Bareskrim Ultimatum Dito Mahendra Gentleman Serahkan Diri, Jika Tidak Keluarga Bisa Jadi Tersangka

Bareskrim Polri melakukan ultimatum agar tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Dito Mahendra menyerahkan diri.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Ist
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (27/6/2023). Bareskrim Polri melakukan ultimatum agar tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Dito Mahendra menyerahkan diri. 

"Saat ini masih dilaksanakan pemeriksaan oleh penyidik Dittipidum Bareskrim," ungkapnya.

Di sisi lain, Ramadhan menyebut penyidik juga sudah memeriksa ketua RT rumah Dito Mahendra sebagai saksi pada Kamis (15/6/2023).

"Untuk ketua RT kemarin datang memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi," tuturnya.

Dito Jadi Tersangka

Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yang ditemukan di rumahnya.

Penetapan status tersangka tersangka terhadap Dito ini setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara atas kasus tersebut, Senin (17/4/2023).

Untuk itu, Djuhandhani mengatakan pihaknya akan memanggil Dito sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Dalam hal ini, Dito disebut sebagai terlapor dan diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

Adapun 9 jenis senjata api ilegal tersebut merupakan 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5.

Sementara sisanya berjenis senapan dengan rincian 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, dan 1 pucuk senapan angin Walther.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved