Kasus Penyiksaan ART Pemalang, Jaksa Bacakan Tuntutan untuk 3 Majikan Siti Khotimah
Jaksa penuntut umum akan membacakan tuntutan bagi para terdakwa penyiksaan ART Siti Khotimah (23) di PN Jakarta Selatan hari ini.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persidangan kasus penyiksaan terhadap asisten rumah tangga (ART) Pemalang memasuki babak baru. Jaksa penuntut umum (JPU) akan membacakan tuntutan bagi para terdakwa penyiksaan ART Siti Khotimah (23) pada hari ini, Senin (26/6/2023).
"Senin, 26 Juni 2023. 09:00:00 sampai dengan Selesai. Pembacaan Tuntutan," sebagaimana dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Minggu (25/6/2023).
Tuntutan tersebut akan dibacakan bagi tiga majikan Siti Khotimah, yakni: Metty Kapantow (70), So Kasander (73), dan Jane Sander (32).
Selain itu, tuntutan juga akan dibacakan bagi rekan-rekan Siti Khotimah, yakni: Evi (35), Sutriyah (25), Saodah (49), Inda Yanti (38), Febriana Amelia (20), dan Pariyah (31).
Pada perkara ini, Siti Khotimah mendapat penyiksaan selama enam dari total delapan bulannya bekerja.
Akibat penyiksaan itu, dia mengalami luka-luka di sekujur tubuhnya.
Dari hasil visum et repertum, luka-luka ditemukan bahkan di daerah kepala Khotimah.
"Yang pertama, saya temukan patah tulang di bagian kepala," ujar Dokter RSUD M Ashari Pemalang, Athika Sofiana saat memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/6/2023).
Athika yang menghadiri persidangan secara vitual, menjelaskan bahwa terdapat lebam pada kedua mata Khotimah.
Baca juga: Penyiksaan ART di Jaksel Dipicu Dugaan Pencurian Pakaian Dalam
"Dan juga di bagian atas, kemudian payudara, leher, perut, tangan kanan dan kiri," katanya.
Kemudian luka lecet juga ditemukan di bagian pinggul. Bagian pergelangan kaki pun ditemukan lebam. Pada pergelangan kaki, Athika menganalisa bahwa luka tersebut merupakan luka bakar.
"Pada saat dilakukan pemeriksaan, itu berwarna hitam. Itu kering dan ada jaringan seperti nanah yang mengering. Jadi hitam," ujarnya.
Bahkan Khotimah disebut-sebut mengalami kecacatan akibat penyiksaan oleh majikannya. "Cacat di sini berarti organnya tidak dapat kembali seperti semula, seperti sedia kala," katanya.
Cacat yang dimaksud yaitu kondisi pada pergelangan kaki Khotimah. Dokter bedah pun sampai turun tangan untuk mengoperasinya.
Gugat Praperadilan Lawan KPK, Bambang Tanoesoedibjo Minta Status Tersangka Korupsi Bansos Tidak Sah |
![]() |
---|
Ajukan Surat Berobat, Nikita Mirzani Akui Kesehatan Memburuk saat di Penjara, Tulang Leher Bergeser |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Fariz RM Senang Hadapi Sidang Vonis Kasus Narkoba |
![]() |
---|
Nikita Mirzani Berlenggak-lenggok Pamer Outfit di Depan Petugas Kepolisian Jelang Sidang Pemerasan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.