Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Besok Sidang Perdana Praperadilan Kasus BTS Kominfo, Kejaksaan Agung: Kita Siap Hadapi
Praperadilan ini dianggap Kejaksaan Agung sebagai bentuk kebebasan warga negara untuk membantu pemberantasan korupsi.
Penulis:
Ashri Fadilla
Editor:
Muhammad Zulfikar
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana memberikan keterangan terkait pemeriksaan Menkominfo, Johnny G. Plate terkait kasus dugaan korupsi BTS BAKTI Kominfo, Rabu (15/3/2023). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menggelar sidang perdana praperadilan kasus korupsi tower BTS Kominfo besok, Senin (26/6/2023) pukul 10.00 WIB. Untuk menghadapi praperadilan esok, pihak Kejaksaan Agung telah menyatakan kesiapannya.
Kemudian MAKI juga meminta agar Kejaksaan Agung menetapkan lagi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perkara korupsi BTS Kominfo.
Baca juga: Susul Johnny G Plate, Berkas Tiga Tersangka Korupsi BTS Kominfo Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Sebab menurutnya, masih ada sosok yang diduga terlibat TPPU tetapi belum dijadikan tersangka.
"Menuntut itu dijadikan pencucian uang supaya semua yang diduga terlibat menerima aliran dananya itu dimintai pertanggung jawaban hukum," ujarnya.
Berita Terkait
Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
3 Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Divonis Bersalah, Elvanno Hatorangan Dihukum 6 Tahun Penjara |
---|
Kasus Korupsi Tower BTS 4G, Kejagung Jebloskan Eks Menkominfo Johnny G Plate ke Lapas Salemba |
---|
Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Jemy Sutjiawan Pikir-pikir Sikapi Vonis 3 Tahun Penjara |
---|
Susul Johnny G Plate, Dirut PT Sansaine Exindo Divonis 3 Tahun Penjara |
---|
MA Perintahkan Land Rover Johnny G Plate Dirampas Negara, Kejaksaan Langsung Inventarisir Aset |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.