Senin, 6 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Besok Sidang Perdana Praperadilan Kasus BTS Kominfo, Kejaksaan Agung: Kita Siap Hadapi

Praperadilan ini dianggap Kejaksaan Agung sebagai bentuk kebebasan warga negara untuk membantu pemberantasan korupsi.

Penulis: Ashri Fadilla
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana memberikan keterangan terkait pemeriksaan Menkominfo, Johnny G. Plate terkait kasus dugaan korupsi BTS BAKTI Kominfo, Rabu (15/3/2023). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menggelar sidang perdana praperadilan kasus korupsi tower BTS Kominfo besok, Senin (26/6/2023) pukul 10.00 WIB. Untuk menghadapi praperadilan esok, pihak Kejaksaan Agung telah menyatakan kesiapannya. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menggelar sidang perdana praperadilan kasus korupsi tower BTS Kominfo besok, Senin (26/6/2023) pukul 10.00 WIB.

Praperadilan dengan nomor 62/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL itu diajukan oleh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LPHI).

Adapun pihak termohon dalam praperadilan ini ialah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung dan Pimpinan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Baca juga: Rekening Perusahaan Suami Puan Maharani Dibekukan Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo

"Klasifikasi Perkara: Sah atau tidaknya penghentian penyidikan," sebagaimana dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Minggu (25/6/2023).

Untuk menghadapi praperadilan esok, pihak Kejaksaan Agung telah menyatakan kesiapannya.

Perwakilan pun telah ditunjuk untuk sidang praperadilan ini.

"Kita siap menghadapi. Jaksanya sudah ditunjuk," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat dihubungi, Minggu (25/6/2023).

Baca juga: Kurir Saweran Proyek BTS Kominfo Ajukan Praperadilan

Praperadilan ini dianggap Kejaksaan Agung sebagai bentuk kebebasan warga negara untuk membantu pemberantasan korupsi.

Namun dalam persidangan nanti, pihak Kejaksaan Agung akan mempertanyakan legal standing atau kedudukan hukum pihak pemohon, yakni MAKI dan LPHI terkait perkara korupsi BTS.

"Tidak ada yang salah, nanti kita tanyakan legal standingnya juga," katanya.

Sebelumnya, MAKI telah membocorkan kisi-kisi permohonan praperadilan terkait perkara BTS Kominfo ini.

Menurut MAKI, Kejaksaan Agung sebagai pihak yang menyidik belum membuka secara terang-benderang dua klaster yang diduga terlibat dalam rasuah menara BTS.

Dua klaster tersebut ialah pemborong dan penerima saweran.

"Klaster suplier barang terus penerima saweran yang diduga harusnya mengawasi tapi tak mengawasi," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman pada Kamis (15/6/2023).

Kemudian MAKI juga meminta agar Kejaksaan Agung menetapkan lagi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perkara korupsi BTS Kominfo.

Baca juga: Susul Johnny G Plate, Berkas Tiga Tersangka Korupsi BTS Kominfo Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Sebab menurutnya, masih ada sosok yang diduga terlibat TPPU tetapi belum dijadikan tersangka.

"Menuntut itu dijadikan pencucian uang supaya semua yang diduga terlibat menerima aliran dananya itu dimintai pertanggung jawaban hukum," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved