Kamis, 2 Oktober 2025

Rafael Alun Trisambodo Terjerat Korupsi

Kala Harta Rafael Alun Tertulis Rp 56,1 M di LHKPN tapi KPK Sita Aset hingga Rp 150 M

Perbedaan LHKPN Rafael Alun dengan aset yang disita oleh KPK terlihat. LHKPN Rafael tertulis Rp 56,1 miliar tapi yang disita Rp 150 miliar.

WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo mengenakan rompi oranye tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023). Rafael Alun Trisambodo yang menjadi tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 3 April hingga 22 April 2023 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih untuk kepentingan penyidikan nantinya. Perbedaan LHKPN Rafael Alun dengan aset yang disita oleh KPK terlihat. LHKPN Rafael tertulis Rp 56,1 miliar tapi yang disita Rp 150 miliar. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

Seiring proses penyidikan berjalan, KPK turut menjerat Rafael dengan pasal TPPU.

Tak hanya aset tanah/bangunan, KPK juga telah menyita dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser saat melakukan penggeledahan di kota Solo, Jawa Tengah dan menyita satu motor gede Triumph 1.200 cc saat penggeledahan di Yogyakarta.

Satu unit motor gede Harley Davidson yang kerap dipamerkan anak Rafael, Mario Dandy Satriyo, juga sudah disita saat tim KPK menggeledah dua rumah kediaman adik Rafael di Cirendeu, Tangerang Selatan, beberapa waktu lalu.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ilham Rian Pratama)

Artikel lain terkait Rafael Alun Trisambodo Terjerat Korupsi

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved