Jumat, 3 Oktober 2025

UU Cipta Kerja

Partai Buruh Sayangkan Sidang Uji Formil UU Ciptaker Ditunda

Partai Buruh menyayangkan sidang lanjutan uji formil Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) mesti ditunda karena DPR dan Presiden belum siap

Editor: Johnson Simanjuntak
Ibriza
Kuasa Hukum Partai Buruh M Imam Nasef 

Kemudian, Anwar menuturkan, sidang agenda mendengar keterangan DPR dan Presiden ini bakal digelar, pada Kamis (6/7/2023) pukul 11.00 WIB.

Hakim Konstitusi Anwar Usman kemudian menutup jalannya persidangan, diikuti ketukan palu sebanyak tiga kali.

Sebagai infromasi, gugatan uji formil UU Ciptaker diajukan oleh Partai Buruh dan terdaftar dengan Nomor 50/PUU-XXI/2023.

Dalam permohonannya, Partai Buruh menyampaikan, penetapan UU Cipta Kerja yang tidak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved