PPDB SMP Kudus 2023 Jalur Afirmasi: Jadwal, Syarat, Cara dan Berkas Pendaftaran
Berikut informasi jadwal, syarat, cara daftar, dan dasar seleksi PPDB SMP Kabupaten Kudus jalur afirmasi tahun 2023.
3. Melampirkan ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 SD/sederajat;
4. Melampirkan kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
Bagi calon Peserta Didik yang tidak memiliki kartu keluarga karena bencana alam dan/atau bencana sosial, dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang diketahui/disahkan oleh lurah/kepala desa.
Surat keterangan domisili tersebut menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat satu tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
5. Melampirkan kartu dan/atau bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Kemudian, surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu.
Baca juga: PPDB SMP Kudus 2023 Jalur Prestasi: Jadwal, Syarat, Cara Daftar, Dasar Seleksi
Cara dan Berkas Pendaftaran PPDB SMP Kudus 2023 Jalur Afirmasi
1. Daftar ke SMP yang dituju dengan memilih jalur pendaftaran prestasi;
2. Unggah scan/foto dokumen pada laman kudus.siap-ppdb.com;
Berikut ini dokumen atau berkas yang perlu diunggah:
- Surat Keterangan Lulus;
- Kartu Keluarga;
- Akte Kelahiran;
- Bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah antara lain Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Indonesia Pintar (KIP);
- Surat pernyataan orang tua/wali calon peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah;
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.