Minggu, 5 Oktober 2025

Pungli di Rutan KPK

Novel Baswedan Sebut Dugaan Pungli di Rutan KPK Bukan Diungkap Dewas tapi Penyidik

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan sebut dugaan pungli di Rutan KPK berasal dari laporan penyidik bukan dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Arif Fajar Nasucha
Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan. Novel Baswedan buka suara soal dugaan praktik pungutan liar di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.  

KPK kini mengaku telah menindaklanjuti temuan Dewas KPK soal dugaan pungli tersebut.

Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu menuturkan dugaan temuan tersebut kini dalam penyelidikan KPK.

"Saat ini temuan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar yang dilakukan oleh oknum di rutan KPK saat ini sedang ditangani dan proses penyelidikan," kata Asep Guntur saat konferensi pers, Senin (19/6/2023).

Brigjen Asep menuturkan, temuan Dewas KPK itu sudah disampaikan pada KPK sejak satu bulan yang lalu.

Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu.
Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu. (YouTube KPK RI)

"Benar, bahwa dalam kurun waktu sebulan yang lalu kami, bahkan saya sendiri dipanggil dengan Pak Alex (Wakil Ketua KPK) waktu itu, kemudian Pak Direktur Penyelidikan."

"Pada saat itu dari Dewas, Ibu Albertina Ho, memaparkan terkait dengan temuan adanya pungutan liar di rutan KPK," ujarnya.

Asep memastikan, KPK tak bakal pandang bulu mengusut dugaan korupsi meski itu terjadi di lembaga antirasuah itu sendiri.

"Ini adalah hal yang baik, semua yang terindikasi tindakan korupsi termasuk di KPK itu sendiri KPK tak akan pandang bulu untuk melakukan upaya-upaya penegakan hukum," tegasnya.

Diduga Disetor Tunai Pakai Pihak Ketiga

Dugaan pungli senilai Rp 4 miliar itu diduga disetor lewat rekening pihak ketiga.

"Sudah diketahui pungutan itu dilakukan ada berupa setoran tunai," kata Albertina Ho, Senin (19/6/2023).

"Semua itu menggunakan rekening pihak ketiga dan sebagainya."

"Kami tak bisa sampaikan terang karena ini pidana. Kami telah menyerahkan kepada KPK pada Selasa, 16 Mei 2023, untuk menindaklanjuti pidananya," lanjutnya.

Diduga pungli hingga mencapai Rp 4 miliar itu terjadi sepanjang Desember 2021 hingga Maret 2022.

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho saat konferensi pers hasil keputusan kasus dugaan pembocoran dokumen penyelidikan Kementerian ESDM dan pemberhentian Brigjen Endar Prihantoro di Gedung C1 KPK, Senin (19/6/2023).
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho saat konferensi pers hasil keputusan kasus dugaan pembocoran dokumen penyelidikan Kementerian ESDM dan pemberhentian Brigjen Endar Prihantoro di Gedung C1 KPK, Senin (19/6/2023). (YouTube Kompas TV)

Albertina Ho menuturkan, jumlah Rp 4 miliar itu diduga masih bisa berkembang lagi.

"Mengenai jumlahnya cukup fantastis dan ini sementara saja."

"Jumlah sementara yang sudah kami peroleh di dalam satu tahun periode Desember 2021-Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar."

" Jumlah sementara, mungkin masih berkembang lagi," ungkap Albertina Ho.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Ilham Rian Pratama) 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved