Menkopolhukam Lepas 503 Pekerja Migran Indonesia Program G to G Korea Selatan dan Jepang
Mahfud MD menegaskan pentingnya WNI berangkat bekerja di luar negeri secara legal untuk menghindari kasus-kasus yang tidak diinginkan
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menkopolhukam Mahfud MD melepaskan keberangkatan 503 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Korea Selatan dan Jepang.
Ada 312 PMI yang dilepas untuk bekerja di Jepang dan 193 yang dilepas ke Korea dalam acara yang diselenggarakan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), di kawasan Kebayoran, Jakarta, Senin (19/6/2023).
Mahfud MD menegaskan pentingnya warga negara Indonesia (WNI) untuk berangkat bekerja di luar negeri secara legal untuk menghindari kasus-kasus yang tidak diinginkan.
"Tenaga kerja ke luar negeri harus benar-benar yang bisa diandalkan, membanggakan dan membawa bendera merah putih," ujar Menkopolhukam.
Sebagai pahlawan devisa kepada negara, ia berharap PMI bisa terhindar dari kasus perdagangan orang.
Baca juga: Dapat Keluhan PMI Sulit Urus Dokumen di Malaysia, Muzani akan Lapor ke Presiden
Oleh sebab itu, dia mengingatkan kepada masyarakat Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri untuk berangkat secara resmi, lewat jalur-jalur resmi, dengan pelatihan dan pengetahuan yang mumpuni.
Kepala BP2MI, Benny Rhamdani menegaskan pentingnya memperbaiki tata kelola penempatan dan pelindungan agar PMI merasa bangga sebagai warga negara Indonesia.
"Mereka ini pahlawan devisa. Tidak boleh ada satu manusiapun atas nama apapun menistakan dan merendahkan martabat PMI," ujarnya.
Benny mengakui bahwa dalam perjalanan memberikan pelindungan kepada PMI, banyak sindikat atau mafia yang mengganggu.
"Mereka pesta pora memperjualbelikan anak bangsa dengan cara bisnis kotor mereka untuk mengambil keuntungan yang besar," ujarnya.
Menurutnya keputusan Presiden menjadikan Kapolri sebagai Ketua Satgas TPPO adalah langkah yang tepat untuk menunjukan kehadiran negara untuk melindungi PMI.
Benny mengatakan pihaknya di BP2MI merasa terbantu dengan kerja Polri untuk menyelamatkan anak bangsa dari perdagangan orang.
"Ini menunjukan negara hadir, berpihak kepada PMI dan hukum bekerja. Itu dibuktikan dalam 2 minggu terakhir," ujarnya.
Surat Tilang Biru dan Merah di Jepang, Dendanya Bisa Capai Rp100 Juta hingga Hukuman Penjara |
![]() |
---|
Tidak Lulus SMA di Jepang Tetap Bisa Jadi Pengacara, Begini Caranya |
![]() |
---|
Tengku Dewi Lakukan Oplas di Korea Selatan, Rela Rogoh Kocek Seharga Rumah |
![]() |
---|
Sanae Takaichi Berpeluang Jadi Perdana Menteri Perempuan Pertama Jepang |
![]() |
---|
Menelan Rekor Rossi, Marquez Tulis Ulang Sejarah Sisa Balapan saat Juara Dunia MotoGP 2025 di Motegi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.