Jumat, 3 Oktober 2025

Temuan Baru Kasus Tabrak Lari di Cakung Jakarta Timur, Polisi: Pelaku Ditangkap Bukan Serahkan Diri

AKBP Doni Hermawan menyebut, OD ditangkap di kediamannya tengah malam setelah peristiwa kecelakaan pagi harinya.

Twitter
Kecelakaan di Cakung Jakarta Timur. Terjadi kasus tabrak lari, di mana pelaku dan korban ternyata masih tetangga. 

Tidak terima, OD mengejar MBP. Ia bermaksud untuk menghentikan korban.

"Namun, rupanya terjadi hal lain, sehingga menyebabkan korban (tertabrak) terluka, dan meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit," jelas Darwis.

Dalam rekaman kamera CCTV, korban terseret beberapa meter setelah ditabrak, kemudian terlindas mobil pelaku.

Korban langsung terkapar di jalan sebelum dibawa ke rumah sakit. Namun, nyawa MBP tidak terselamatkan.

Atas perbuatannya, OD dijerat dengan Pasal 311 Ayat 5 Juncto Pasal 310 Ayat 4 Juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Sumber: Tribun Jakarta

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved