PPDB SMP Kota Denpasar 2023 Jalur Zonasi Umum: Jadwal, Syarat, Cara Daftar, Daya Tampung
Berikut informasi jadwal, syarat, cara daftar, dan dasar seleksi PPDB SMP Kota Denpasar jalur zonasi umum tahun 2023.
2. Status Calon Peserta Didik Baru dalam Kartu Keluarga adalah sebagai Anak, Famili Lain, dan Cucu;
3. Memiliki Ijazah atau Surat Keterangan Lulus Sekolah Dasar atau Kesetaraan yang dikeluarkan oleh Sekolah;
4. Memiliki Surat Keterangan Hasil Belajar yang dikeluarkan oleh Sekolah di Kota Denpasar,
Sementara itu, bagi lulusan luar Kota Denpasar wajib menyertakan Nilai Hasil Belajar 5 (lima) Semester terakhir kelas 4, 5 dan kelas 6 Semester I untuk Mata Pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam.
Nilai hasil belajar tersebut telah dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat dan dikirim melalui email: [email protected] mulai tanggal 2-10 Juni 2023 terakhir pukul 15.00 WITA;
5. Hanya boleh mendaftar pada 1 (satu) SMP Negeri.

Baca juga: Jadwal Pendaftaran dan Pengumuman PPDB Cirebon 2023 Jenjang SMP
Cara Daftar PPDB SMP Denpasar 2023 Jalur Zonasi Umum
1. Membuka laman https://denpasar.siap-ppdb.com dan melakukan ajuan pendaftaran dengan memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) secara mandiri;
2. Mengunggah berkas dokumen Persyaratan Umum dan Persyaratan Khusus sesuai jalur yang dipilih dengan format JPEG, PNG atau PDF.
Ukuran maksimal setiap dokumen 1 (satu) megabyte;
3. Memilih sekolah tujuan;
4. Mencetak bukti ajuan pendaftaran;
5. Operator Sekolah tujuan melakukan verifikasi berkas secara daring di situs operator sekolah;
6. Calon Peserta Didik Baru melakukan pengecekan Status Verifikasi di situs https://denpasar.siap-ppdb.com dengan memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN);
7. Apabila Calon Peserta Didik Baru dinyatakan Tidak Lolos Verifikasi Berkas, dapat mengulang proses pendaftaran dengan mengunggah berkas sesuai persyaratan;
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.