Jadwal Pendaftaran SMP PPDB Kutai Timur 2023 dan Syaratnya
Pendaftaran PPDB Kabupaten Kutai Timur tahun 2023 jenjang SMP akan dibuka pada 21 Juni 2023. Simak jadwal dan syaratnya di sini.
Penulis:
Widya Lisfianti
Editor:
Whiesa Daniswara
Persyaratan Peserta
1. Calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP harus memenuhi persyaratan:
1) Berusia setinggi-tingginya 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
2) Telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat.
2. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud dalam angka 1 (satu) dibuktikan dengan:
1) Kartu Keluarga;
2) Akta kelahiran; atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang/ RT dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
3. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) point 1 (satu) dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria :
1) Menyelenggarakan pendidikan khusus;
2) Menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan
3) Berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T)
4. Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 (satu) poin 2 (dua) harus dibuktikan dengan:
1) Ijazah; atau
2) Dokumen lain yang menyatakan kelulusan / Surat Keterangan Lulus (SKL).
5. Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP yang berasal dari sekolah di luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar.
6. Permohonan surat rekomendasi izin belajar sebagaimana dimaksud pada angka 5 (lima) disampaikan kepada:
1) Direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMP.
7. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 5 (lima) dan angka 6 (enam) berlaku untuk calon peserta didik warga negara lndonesia dan warga negara asing.
8. Bagi sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi pendidikan Bahasa lndonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.
9. Dalam hal sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 9 (sembilan) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
10. Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan:
1) Batas usia sebagaimana dimaksud dalam angka 1 (satu); dan
2) Ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan sebagaimana dimaksud dalam angka 4 (empat)
(Tribunnews.com, Widya)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.