Senin, 6 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Pergi ke India, KPK Batal Periksa Mentan Syahrul Yasin Limpo Hari Ini

Mentan SYL pada hari ini sedianya diundang KPK dalam rangka penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Kementan
Foto dok./ Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mesti batal meminta keterangan dari Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada hari ini, Jumat (16/6/2023).

Pasalnya Mentan SYL sedang ada urusan di India.

"Iya yang bersangkutan memberitahu KPK bahwa yang bersangkutan terjadwal kegiatan ke India," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada awak media, Jumat (16/6/2023).

Sebagaimana diketahui, Mentan SYL pada hari ini diundang KPK dalam rangka penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri meminta menteri asal Partai NasDem itu menghadiri panggilan tim penyelidik.

"Kami berharap yang bersangkutan bisa hadir memenuhi undangan dimaksud," kata Ali, Kamis (15/6/2023).

Baca juga: Harta Kekayaan Syahrul Yasin Limpo, Mentan RI Miliki 16 Tanah Mayoritas di Gowa Sulawesi Selatan

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus tersebut terkait dugaan penerimaan gratifikasi, Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, hingga pemerasan di lingkungan Kementan.

Belum diketahui periode terjadinya korupsi tersebut.

Saat ini, Menteri Pertanian dijabat politikus Partai NasDem Syahrul Yasin Limpo.

SYL pun telah diisukan akan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementan ini.

Isu itu diembuskan oleh akun Instagram @pedeoproject.

Dalam unggahannya, @pedeoproject menyebut Syahrul Yasin Limpo bakal ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan SPJ, gratifikasi, dan suap.

Selain Syahrul Yasin Limpo, akun Instagram itu juga menyebut KPK menetapkan dua pejabat Kementan lainnya sebagai tersangka.

"Dalam informasi terbatas itu disebutkan bahwa SYL (Syahrul Yasin Limpo) selaku Menteri Pertanian 2019-2024 bersama-sama dengan KSD (Sekjen Kementerian Pertanian 2021 s/d sekarang) dan HTA (Direktur Pupuk Pestisida 2020-2022/Direktur Alat Mesin Pertanian tahun 2023) telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi (TPK)," tulis akun Instagram @pedeoproject.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved