Rabu, 1 Oktober 2025

PPDB Jateng 2023 Dibuka Hari Ini: Cara Pengajuan Akun, Jadwal, Cara Mendaftar

Simak cara melalukan pengajuan akun pada PPDB Jateng 2023 yang dibuka mulai hari ini, Kamis (15/6/2023). Selain itu ada juga jalur dan jadwalnya.

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Suci BangunDS
Laman resmi PPDB Jateng 2023
PPDB Jateng 2023 Jenjang SMA/SMK - Simak cara melalukan pengajuan akun pada PPDB Jateng 2023 jenjang SMA dan SMK yang dibuka mulai hari ini, Kamis (15/6/2023). Selain itu ada juga jalur dan jadwalnya. 

Pengumuman: 30 Juni 2023

Daftar ulang: 3-6 Juli 2023

Awal tahun ajaran baru: 17 Juli 2023

- Prestasi

Pengajuan akun: 15-23 Juni 2023

Aktivasi akun: 15-27 Juni 2023

Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 23-27 Juni 2023

Pengumuman: 30 Juni 2023

Daftar ulang: 3-6 Juli 2023

Awal tahun ajaran baru: 17 Juli 2023

Baca juga: Cara Pengajuan Akun PPDB Jogja 2023 di yogyaprov.siap-ppdb.com

2. Jenjang SMK

- Afirmasi

Pengajuan akun: 15-23 Juni 2023

Aktivasi akun: 15-27 Juni 2023

Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 23-27 Juni 2023

Pengumuman: 30 Juni 2023

Daftar ulang: 3-6 Juli 2023

Awal tahun ajaran baru: 17 Juli 2023

- Prestasi

Pengajuan akun: 15-23 Juni 2023

Aktivasi akun: 15-27 Juni 2023

Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 23-27 Juni 2023

Pengumuman: 30 Juni 2023

Daftar ulang: 3-6 Juli 2023

Awal tahun ajaran baru: 17 Juli 2023

- Domisili Terdekat

Pengajuan akun: 15-23 Juni 2023

Aktivasi akun: 15-27 Juni 2023

Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 23-27 Juni 2023

Pengumuman: 30 Juni 2023

Daftar ulang: 3-6 Juli 2023

Awal tahun ajaran baru: 17 Juli 2023

Cara Daftar PPDB Jateng 2023

- Siapkan berkas-berkas pendaftaran

- Buka situs

- Isi data diri peserta didik sesuai alur sistem PPDB Jateng 2023

- Verifikasi bekas pendaftaran langsung ke Satuan Pendidikan dengan membawa berkas-berkas yang dibutuhkan, seperti:

Baca juga: Link Pendaftaran PPDB Kota Cimahi 2023 Jenjang TK, SD, SMP, https://ppdb.cimahikota.go.id/

1. Surat pernyataan kebenaran dokumen

2. Surat keterangan domisili, bagi Calon Peserta Didik pada jalur Perpindahan Orang Tua, perpindahan tugas yang dimaksud sekurang-kurangnya antar kabupaten/kota.

3. Surat pernyataan sehat

4. Piagam prestasi tertinggi

5. Ijazah

6. KIP jika memiliki

7. KK

8. Akta Kelahiran

9. Daftar nilai/transkip

- Berkas diverifikasi Satuan Pendidikan terdekat

- Jika berkas telah sesuai dengan ketentuan, maka calon peserta didik akan mendapat Token untuk melakuakn pendaftaram

- Kemudian, calon peserta didik melakukan pendaftaran secara online

- Hasil dapat dilihat di sistem PPDB dengan nomor pendaftaran peserta PPDB

(Tribunnews.com/Pondra Puger)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved