PPDB Jateng 2023 Dibuka Hari Ini: Cara Pengajuan Akun, Jadwal, Cara Mendaftar
Simak cara melalukan pengajuan akun pada PPDB Jateng 2023 yang dibuka mulai hari ini, Kamis (15/6/2023). Selain itu ada juga jalur dan jadwalnya.
Pengumuman: 30 Juni 2023
Daftar ulang: 3-6 Juli 2023
Awal tahun ajaran baru: 17 Juli 2023
- Prestasi
Pengajuan akun: 15-23 Juni 2023
Aktivasi akun: 15-27 Juni 2023
Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 23-27 Juni 2023
Pengumuman: 30 Juni 2023
Daftar ulang: 3-6 Juli 2023
Awal tahun ajaran baru: 17 Juli 2023
Baca juga: Cara Pengajuan Akun PPDB Jogja 2023 di yogyaprov.siap-ppdb.com
2. Jenjang SMK
- Afirmasi
Pengajuan akun: 15-23 Juni 2023
Aktivasi akun: 15-27 Juni 2023
Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 23-27 Juni 2023
Pengumuman: 30 Juni 2023
Daftar ulang: 3-6 Juli 2023
Awal tahun ajaran baru: 17 Juli 2023
- Prestasi
Pengajuan akun: 15-23 Juni 2023
Aktivasi akun: 15-27 Juni 2023
Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 23-27 Juni 2023
Pengumuman: 30 Juni 2023
Daftar ulang: 3-6 Juli 2023
Awal tahun ajaran baru: 17 Juli 2023
- Domisili Terdekat
Pengajuan akun: 15-23 Juni 2023
Aktivasi akun: 15-27 Juni 2023
Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 23-27 Juni 2023
Pengumuman: 30 Juni 2023
Daftar ulang: 3-6 Juli 2023
Awal tahun ajaran baru: 17 Juli 2023
Cara Daftar PPDB Jateng 2023
- Siapkan berkas-berkas pendaftaran
- Buka situs
- Isi data diri peserta didik sesuai alur sistem PPDB Jateng 2023
- Verifikasi bekas pendaftaran langsung ke Satuan Pendidikan dengan membawa berkas-berkas yang dibutuhkan, seperti:
Baca juga: Link Pendaftaran PPDB Kota Cimahi 2023 Jenjang TK, SD, SMP, https://ppdb.cimahikota.go.id/
1. Surat pernyataan kebenaran dokumen
2. Surat keterangan domisili, bagi Calon Peserta Didik pada jalur Perpindahan Orang Tua, perpindahan tugas yang dimaksud sekurang-kurangnya antar kabupaten/kota.
3. Surat pernyataan sehat
4. Piagam prestasi tertinggi
5. Ijazah
6. KIP jika memiliki
7. KK
8. Akta Kelahiran
9. Daftar nilai/transkip
- Berkas diverifikasi Satuan Pendidikan terdekat
- Jika berkas telah sesuai dengan ketentuan, maka calon peserta didik akan mendapat Token untuk melakuakn pendaftaram
- Kemudian, calon peserta didik melakukan pendaftaran secara online
- Hasil dapat dilihat di sistem PPDB dengan nomor pendaftaran peserta PPDB
(Tribunnews.com/Pondra Puger)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.