Selasa, 30 September 2025

Pemilu 2024

MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 Proporsional Terbuka, Begini Tanggapan Mahfud MD hingga Demokrat

Berikut tanggapan dari beberapa tokoh mengenai keputusan MK soal sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka.

Penulis: Rifqah
Tribunnews.com/Gita Irawan
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Selasa (13/6/2023) - Berikut tanggapan dari beberapa tokoh mengenai keputusan MK soal sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka. 

Jazilul pun meminta semua pihak untuk menghormati dan menjalankan keputusan MK 

"Kita harus menghormati itu dan menjalankan apa yang sudah menjadi keputusan," kata Jazilul Fawaid kepada wartawan, Kamis (15/6/2023).

"Apa yang sudah jadi putusan MK, baik kepada partai yang mendukung tertutup tentu harus menghormati dan tunduk kepada putusan MK karena keputusan MK mengikat dan final," tegasnya.

Dikatakan Jazilul, sitem proprosional tertutup juga belum tentu bisa menjamin untuk menekan politik uang.

"Memang politik uang itu musuh bersama, tapi sistem tertutup belum menjadi jaminan satu-satunya untuk menekan politik uang," ujar Jazilul.

Tanggapan dari Partai Demokrat

Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani. - Berikut tanggapan dari beberapa tokoh mengenai keputusan MK soal sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka.
Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani. - Berikut tanggapan dari beberapa tokoh mengenai keputusan MK soal sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka. (Istimewa)

Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani menyambut positif putusan MK yang menolak sistem Pemilu proporsional tertutup tersebut.

Putusan MK itu pun disambut gembira oleh hampir seluruh elemen bangsa, terutama para calon legislatif (caleg).

"Keputusan ini menjadi kemenangan demokrasi, kemenangan rakyat. Di mana rakyat tetap menjadi yang utama dan diutamakan."

"Rakyatlah yang berdaulat menjadi penentu utama memilih perwakilannya di parlemen," kata Kamhar, Kamis (15/6/2023).

Putusan MK tersebut juga mencerminkan bahwa MK bisa menjaga marwah institusinya dan putusannya menjadi imperatif untuk semakin meningkatkan ikhtiar peningkatan derajat dan kualitas demokrasi.

"Termasuk bagi partai politik untuk meningkatkan pendidikan politik dan pengkaderan agar caleg-caleg yang akan menjadi wakil rakyat memiliki kompetensi yang memadai," ucap Kamhar.

"Rakyat disajikan pilihan-pilihan calon wakil rakyat yang berkualitas, berintegritas dan memiliki rekam jejak yang memadai," tandasnya.

Kelemahan Sistem Proporsional Terbuka

MK juga membeberkan beberapa kekurangan dari sistem Pemilu proporsional terbuka.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved