Kemhan Beberkan Seluk Beluk Pengadaan Pesawat Tempur Mirage 2000-5 Eks Qatar, Ini Nilai Kontraknya
Brigjen TNI Edwin Adrian Sumantha menjelaskan terkait latar belakang hingga nilai kontrak pengadaan pesawat tempur Mirage 2000-5 eks Qatar Air Force.
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Karo Humas Setjen Kemhan Brigjen TNI Edwin Adrian Sumantha menjelaskan terkait latar belakang hingga nilai kontrak pengadaan pesawat tempur Mirage 2000-5 eks Qatar Air Force.
Ia menjelaskan pengadaan (A) MRCA/Mirage 2000-5 beserta dukungannya dilaksanakan berdasarkan dua surat.
Surat pertama, kata Edwin, adalah Surat Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor: R.387/D.8/PD.01.01 /05/2023 tanggal 17 Mei 2023 tentang Perubahan keempat Daftar Rencana Pinjaman Luar Negeri Jangka Menengah (DRPLN-JM) Khusus Tahun 2020-2024 untuk Kementerian Pertahanan.
Surat kedua, adalah Surat Menteri Keuangan Nomor: S.786/MK.08/2022 tanggal 20 September 2022 tentang PSP Tahun 2022 untuk (A) MRCA / Mirage 2000-5 (Beserta Dukungannya) sebesar USD734.535.100.
"Pengadaan tersebut dituangkan dalam Kontrak Jual Beli Nomor: TRAK/181/PLN/I/2023/AU, tanggal 31 Januari 2023 dengan nilai kontrak sebesar EUR733,000,000.00 dengan penyedia Excalibur International a.s., Czech Republic," kata Edwin ketika dikonfirmasi pada Rabu (14/6/2023).
Rencananya, kata dia, pesawat tersebut akan dikirimkan 24 bulan setelah kontrak efektif.
Selain itu, kata dia, rencananya pesawat-pesawat tersebut akan ditempatkan di Skadron Udara 1 Lanud Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat.
Baca juga: Soal Rencana Pembelian Jet Tempur Mirage 2000, KSAU: Belum Ada Keputusan
"Materiil kontrak tersebut meliputi 12 MIRAGE 2000-5 Ex. Qatar Air Force (9 Single Seat And 3 Double Seat), 14 Engine and T-cell, Technical Publications, GSE, Spare, Test Benches, A/C Delivery, FF & Insurance, Support Service (3 Years), Training Pilot And Technician, Infrastructure, dan Weaponary," kata Edwin.
Saat ini, kata dia, status kontrak dalam proses efektif kontrak.
Menteri Pertahanan Republik Indonesia, lanjut dia, memiliki perhatian yang tinggi atas kesiapan tempur TNI AU.
Seperti diketahui bersama, kata Edwin banyak alutsista TNI AU berupa pesawat tempur sudah masuk dalam fase habis masa pakainya misalnya pesawat F-5 Tiger.
Sampai dengan saat ini, kata dia, rencana penggantian pesawat F-5 Tiger berupa pesawat SU-35 Sukhoi terkendala dengan ancaman sanksi CATSA dan OPAC List dari pihak Amerika Serikat.
Sementara itu, lanjut dia, pesawat Hawk 100/200 juga sudah akan masuk pada fase habis masa pakai.
Oleh karena itu, kata dia, dibutuhkan penambahan alutsista berupa pesawat tempur untuk mengganti pesawat-pesawat yang sudah habis masa pakainya.
"Untuk meningkatkan kemampuan tempur TNI AU Kemhan RI memiliki rencana upgrade dan Overhaul/repair pada pesawat SU-27/30, Hawk 100/200 dan F-16," kata Edwin.
"Hal ini sesuai dengan surat Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor: R.387/D.8/PD.01.01 /05/2023 tanggal 17 Mei 2023 tentang Perubahan keempat Daftar Rencana Pinjaman Luar Negeri Jangka Menengah (DRPLN-JM) Khusus Tahun 2020-2024 untuk Kementerian Pertahanan," kata dia.
Namun, lanjut dia, pelaksanaan Upgrade dan Overhaul/repair pesawat SU-27/30, Hawk 100/200 dan F-16 tersebut akan menyebabkan penurunan kesiapan pesawat tempur TNI AU.
Selain pelaksanaan upgrade dan Overhaul/repair pada pesawat SU-27/30, Hawk 100/200 dan F-16, kata dia, juga terdapat pembelian alutsista berupa pesawat baru seperti pesawat Dassault Rafale dan F-15 Super Eagle.
Hal tersebut, kata dia, sesuai dengan surat Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor: R.387/D.8/PD.01.01 /05/2023 tanggal 17 Mei 2023 tentang Perubahan keempat Daftar Rencana Pinjaman Luar Negeri Jangka Menengah (DRPLN-JM) Khusus Tahun 2020-2024 untuk Kementerian Pertahanan.
Berdasarkan kontrak, kata Edwin, dinyatakan bahwa kedatangan tiga pesawat Rafale pertama baru akan terlaksana pada bulan Januari 2026.
Sementara itu, lanjut dia, kontrak pesawat F-15 masih dalam tahap pembahasan Letter of Offer and Acceptance oleh Pemerintah Amerika Serikat pembelian pesawat F-15 dengan skema FMS (Foreign Military Sales).
Kemhan RI melaksanakan pengadaan pesawat Mirage 2000-5 Ex Qatari Air Force, kata dia, karena Indonesia membutuhkan Alutsista pesawat tempur yang bisa melaksanakan delivery secara cepat untuk menutupi penurunan kesiapan tempur TNI AU.
Baca juga: Cari City Car? Mitsubishi Mirage Seken Harganya Cuma Rp 70 Jutaan
Penurunan kesiapan tempur TNI AU tersebut, kata dia, disebabkan oleh banyaknya pesawat tempur TNI AU yang habis masa pakainya, banyaknya pesawat yang akan melaksanakan upgrade, overhaul/repair dan masih lamanya delivery pesawat pesanan pengadaan baru.
Dengan kondisi tersebut, kata Edwin, pembelian pesawat Mirage 2000-5 Ex Qatari Air Force dinilai merupakan langkah yang tepat guna memenuhi kesiapan pesawat tempur TNI AU.
Ia juga mengatakan pasca-penandatanganan pembelian Mirages 2000-5 bekas Qatar, muncul pemberitaan di media yang disertai sejumlah pertanyaan dari publik seperti terkait pengadaan tersebut.
Untuk itu, Edwin menjelaskan seluk beluk pengadaan tersebut agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.
"Serta sebagai bentuk keterbukaan informasi publik maka disampaikan tanggapan terhadap pemberitaan tentang pengadaan pesawat Mirage 2000-5," kata Edwin.
Kementerian Pertahanan
Brigjen TNI Edwin Adrian Sumantha
Mirage 2000
Qatar
pesawat
Lanud Supadio
TNI AU
Netanyahu Dikeroyok Negara Arab, Terancam Kena Sanksi Ekonomi hingga Putus Diplomasi |
![]() |
---|
Negara-Negara Teluk Akan Aktifkan Mekanisme Pertahanan Mirip NATO |
![]() |
---|
AS Siap Pasang Badan untuk Qatar, Trump: Netanyahu Tidak Akan Menyerang Lagi |
![]() |
---|
79 Negara Anggota Liga Arab dan OKI Bersatu di Doha, Kecam Serangan Israel ke Qatar |
![]() |
---|
Di KTT Darurat Arab-Islam, Emir Qatar Tegaskan Komitmen Lawan Agresi Israel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.