Sabtu, 4 Oktober 2025

Denny Indrayana dan Cuitannya

Denny Indrayana Sebut Kasus Kementan Alat Gebuk Koalisi Anies Baswedan, KPK: Setop Asumsi

KPK bantah tuduhan Denny Indrayana yang sebut penyelidikan di Kementan jadi alat gebuk bagi koalisi oposisi agar Anies Baswedan gagal capres 2024.

Instagram @aniesbaswedan
Bacapres Anies Baswedan berpidato di depan relawan di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, Minggu (21/5/2023). KPK membantah tuduhan Denny Indrayana yang menyebut penyelidikan di Kementerian Pertanian (Kementan) jadi alat gebuk bagi koalisi oposisi agar Anies Baswedan gagal menjadi bakal calon presiden (capres) di Pilpres 2024. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tuduhan Denny Indrayana yang menyebut penyelidikan di Kementerian Pertanian (Kementan) jadi alat gebuk bagi koalisi oposisi agar Anies Baswedan gagal menjadi bakal calon presiden (capres) di Pilpres 2024.

Diketahui kasus di Kementan disebut turut menyeret Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang merupakan politikus Partai NasDem, salah satu parpol yang mengusung Anies Baswedan.

Bahkan KPK dikabarkan akan menetapkan SYL dan dua pejabat Kementan lainnya sebagai tersangka. 

Lembaga antirasuah memaklumi munculnya narasi tersebut. 

Namun, KPK mengingatkan semua pihak untuk menghentikan narasi berbasis asumsi seperti itu. 

"Bisa dimaklumi karena memang sudah masuk menjelang tahun politik 2024. Tapi kamipun harus ingatkan, stop narasi berbasis asumsi tersebut," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (15/6/2023).

Baca juga: Bantah Mentan Syahrul Tersangka, Tapi KPK Benarkan Ada Penyelidikan Dugaan Korupsi

KPK, kata Ali, memahami penanganan perkara yang dilakukan lembaga antikorupsi kerap dikaitkan dengan politik. 

Akan tetapi, Ali menekankan, KPK tidak akan terpengaruh dengan politik dan hal lainnya. 

Ditekankan, KPK menangani suatu perkara dan menetapkan seseorang sebagai tersangka hanya berdasarkan kecukupan alat bukti. 

"Setiap penetapan tersangka oleh KPK kami pastikan karena atas dasar kecukupan alat bukti dan kami pertanggungjawabkan nantinya di persidangan," kata Ali. 

Ali menyatakan, sudah banyak contoh perkara yang selalu dinarasikan kriminalisasi dan politis. Namun, itu semua tidak terbukti.

"Hanya asumsi pihak-pihak tertentu yang berkepentingan atas perkara dimaksud," katan Ali.

Baca juga: Denny Indrayana: Ada Upaya Penjegalan Anies dalam Isu Penetapan Tersangka Korupsi Menteri NasDem 

Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM RI (Wamenkumham) Denny Indrayana menyatakan, dirinya semakin meyakini adanya upaya penjegalan Koalisi Perubahan untuk Persatuan yang mendukung Anies Baswedan sebagai bakal capres.

Kata dia, salah satu tanda itu makin kuat setelah dirinya mengaku mendapat informasi kalau akan ada satu lagi menteri dari Partai NasDem yang menurutnya ditargetkan menjadi tersangka korupsi.

"Yang ditarget menjadi tersangka lagi-lagi adalah lawan oposisi. Seorang Menteri dengan inisial S*L. Tujuannya jelas, mengganggu koalisi KPP, dan menjegal pencapresan Anies Baswedan," kata Denny dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Rabu (14/6/2023).

Padahal menurut Denny, jikapun nanti informasi tersebut benar dan ada menteri yang ditetapkan sebagai tersangka, justru hal itu malah membuat Partai NasDem akan semakin teguh mendukung Anies.

"Gangguan semacam ini, justru akan makin meneguhkan Partai Nasdem di dalam koalisi," kata dia.

Denny lantas mengutip pernyataan dari Surya Paloh yang sempat berbicara kepada dirinya.

Dia menyebut, saat itu Surya Paloh menyatakan optimistisnya dalam mendukung Anies Baswedan, bagaimanapun kondisinya.

"Dalam satu pertemuan elit partainya, Surya Paloh dikabarkan menegaskan, 'Abang ini jangankan masuk penjara, dibunuh pun tetap tidak akan berubah mendukung Anies Baswedan'," ujar dia.

Pakar hukum tata negara Prof Dr Denny Indrayana
Pakar hukum tata negara Prof Dr Denny Indrayana (dok. Kompas.com)

Dengan melihat kondisi ini, Denny menyatakan, kalau kondisi hukum di Indonesia dalam posisi yang paling rendah.

"Hukum memang benar-benar direndahkan menjadi alat mengganggu koalisi dan penentu arah pencapresan saja," tukas dia.

Tak cukup di situ, jika memang penetapan tersangka itu benar terjadi, maka kekhawatiran dirinya soal putusan MK atas perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK benar terwujud.

Kata dia, dengan adanya putusan tersebut, maka pimpinan KPK saat ini, disebut mendapat perintah untuk bergerak cepat dalam memenuhi apapun arahan penguasaan.

"Maka, terbukti lah kekhawatiran saya, setelah diperpanjang setahun masa jabatannya, melalui putusan MK, Firli Bahuri bergerak cepat sesuai skenario tangan kuasa, menggunakan KPK untuk memilah dan memilih kasus, memukul lawan oposisi, dan merangkul kawan koalisi," tukas dia.
 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved