Jumat, 3 Oktober 2025

Cara Menangani Kekerasan Seksual di Tempat Kerja: Kumpulkan Informasi hingga Lapor

Apabila mengalami atau menemukan tindak kekerasan seksual di tempat kerja harus dilaporkan. Berikut cara menanganinya.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nuryanti
IG @kemnaker
Pengaduan atas tindakan kekerasan seksual di tempat kerja dapat disampaikan secara luring ataupun daring. 

Sanksi Tegas untuk Pelaku Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

Pemberian sanksi oleh perusahaan harus sesuai dengan bentuk kekerasan seksual yang dilakukan oleh pihak yang diadukan dan berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.

1. Surat peringatan tertulis

2. Pemindahan/penugasan ke bagian lain

3. Pemberhentian sementara (skorsing)

4. Pemutusan hubungan kerja

5. Menghurangi/bahkan menghapus sebagian/keseluruhan dari kewenangannya di perusahaan

(Tribunnews.com, Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved