Rabu, 1 Oktober 2025

Kasus Dito Mahendra

Adik dan Orang Tua Dito Mahendra Minta Pemeriksaan Soal Senjata Api Ilegal Diundur Jumat Besok

Adik dan orang tua tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Dito Mahendra meminta penyidik untuk mengundur pemeriksaan.

Editor: Adi Suhendi
Kompas.com/Syakirun Ni'am
Dito Mahendra setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (6/2/2023). Adik dan orang tua tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Dito Mahendra meminta penyidik untuk mengundur pemeriksaan pada Jumat besok. 

Menindaklanjuti temuan senjata api tersebut, KPK pun berkoordinasi dengan pihak Polri.

Polri pun bergerak cepat mendalami asal-usul 15 senjata api yang ditemukan dari rumah Dito Mahendra.

Setelah ditelusuri, Polri menemukan bila 9 unit senjata api Dito Mahendra tak berizin.

"Dari hasil pendataan di dapat Sembilan jenis senjata api illegal atau tidak dilengkapi dengan dokumen/surat izin," kata Dirtipidu. Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Rabu (30/3/2023).

"Selanjutnya dari Bidang Yanmas Baintelkam Polri menyerahkan senjata api yang tidak tidak dilengkapi dokumen ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti penanganannya," sambungnya.

Djuhandani menjelaskan, saat ini pihaknya juga masih menyelidiki asal usul senjata api itu.

Penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/1/III/2023/Dit Tipidum Bareskrim tertanggal 24 Maret 2023.

Laporan model A tersebut, Djuhandani menjelaskan, Dito disebut sebagai terlapor.

Dia dilaporkan dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

Berikut sembilan jenis senjata api Dito Mahendra yang tak berizin:

1. 1 pucuk Pistol Glock 17
2. 1 pucuk Revolver S&W
3. 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev
4. 1 pucuk Pistol Angstatd Arms
5. 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks
6. 1 pucuk Senapan AK 101
7. 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36
8. 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5
9. 1 pucuk senapan angin Walther

Menyikapi temuannya, Polri lantas melakukan pemanggilan terhadap Dito Mahendra untuk proses penyelidikan.

Namun, setelah dipanggil beberapa kali, Dito Mahendra tak kunjung memenuhi panggilan penydik Bareskrim Polri.

Ia hanya mengutus pengacaranya untuk meminta pemeriksaannya ditunda.

Hingga akhirnya setelah memeriksa lebih dari 8 saksi, kasus senjata api ilegal Dito Mahendra pun dinaikan statusnya ke tahap penyidikan, Jumat (31/3/2023).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved