Selasa, 30 September 2025

Kasus Dito Mahendra

Adik dan Orang Tua Dito Mahendra Minta Pemeriksaan Soal Senjata Api Ilegal Diundur Jumat Besok

Adik dan orang tua tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Dito Mahendra meminta penyidik untuk mengundur pemeriksaan.

Editor: Adi Suhendi
Kompas.com/Syakirun Ni'am
Dito Mahendra setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (6/2/2023). Adik dan orang tua tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Dito Mahendra meminta penyidik untuk mengundur pemeriksaan pada Jumat besok. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Adik dan orang tua tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Dito Mahendra meminta penyidik untuk mengundur pemeriksaan pada Jumat (16/6/2023) besok.

Sedianya, adik dan orang tua Dito dijadwalkan diperiksa pada Rabu (14/6/2023) kemarin dan Kamis (14/6/2023) hari ini.

"Keduanya meminta untuk menunda pemeriksaan menjadi besok hari Jumat, 16 Juni 2023," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (15/6/2023).

Meski begitu, Ramadhan tidak menjelaskan secara rinci mengapa keluarga Dito Mahendra tersebut meminta agar pemeriksaannya diundur.

Dito Mahendra diketahui sudah ditetapkan penyidik Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus senjata api ilegal.

Baca juga: Terseret dalam Kasus Dito Mahendra, Nindy Ayunda Berharap Persoalan yang Membelitnya Segera Selesai

Penetapan status tersangka tersangka terhadap Dito Mahendra dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara atas kasus kepemilikan senjata api ilegal, Senin (17/4/2023).

Kasus senjata api ilegal Dito Mahendra berawal dari penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman.

KPK saat itu menemukan adanya dugaan aliran uang dari Nurhadi ke Dito Mahendra.

Baca juga: Diduga Sembunyikan Dito Mahendra, Nindy Ayunda Klarifikasi, Tegas Tak Pernah Beri Pertolongan Apapun

KPK pun lantas memeriksa Dito Mahendra sebagai saksi dalam perkara TPPU Nurhadi.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung, Senin (6/2/2023), Dito Mahendra dicecar tim penyidik terkait aliran uang dan pembelian barang bernilai ekonomis di antaranya mobil oleh Nurhadi.

Pembelian aset yang dilakukan Nurhadi tersebut diduga berasal dari pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Setelah melakukan pemeriksaan, KPK lantas melakukan upaya paksa penggeledahan di kediaman Dito Mahendra yang berlokasi di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Senin (13/3/2023) malam.

Baca juga: Diperiksa Kedua Kalinya untuk Kasus Dito Mahendra, Nindy Ayunda Bungkam Saat Tiba di Bareskrim

Dari penggeledahan tersebut, KPK menemukan sejumlah senjata api (senpi).

Saat itu, penyidik KPK menemukan 15 senjata api berbagai jenis dai sebuah ruang khusus di antaranya pistol jenis Glock, pistol SNW revolver, pistol Kimber micro, hingga senapan laras panjang.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved