Kamis, 2 Oktober 2025

Eks Pejabat DKI Divonis 3 Tahun Terkait Korupsi Alat Berat, Kuasa Hukum: Kami Pikir-pikir

Perkara korupsi pengadaan alat berat, terdakwa Hamdan divonis penjara selama 3 tahun dan denda Rp300 juta, kuasa hukum pikir-pikir ajukan banding.

zoom-inlihat foto Eks Pejabat DKI Divonis 3 Tahun Terkait Korupsi Alat Berat, Kuasa Hukum: Kami Pikir-pikir
Ist
Sidang lanjutan kasus korupsi pada Dinas Bina Marga Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dengan terdakwa PPK alat berat penunjang perbaikan jalan pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Peralatan dan Perbekalan (Alkal) pada Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015 Hamdan dan Irianto selaku Direktur PT Dor Ma Uli (DMU), Selasa (13/6/2023).

Anis menjelaskan, Hamdan membeli alat berat penunjang perbaikan jalan melalui pihak ketiga, yakni e-catalog LKPP. 

Kemudian barang yang dibeli kemahalan karena rupanya barang tersebut bukan barang yang berasal dari Amerika Serikat, melainkan dari Cina. 

"Yang jadi pertanyaan kita kenapa bisa tayang itu di e-catalog jika memang tak sesuai spek? Bagaimana sistem verifikasi dan pendaftaran e-catalog sehingga barang yang tak sesuai pun bisa lolos dan tayang? Lalu bagaimana tanggung jawab hukum pihak penyelenggara e-catalog jika terjadi kasus seperti yang klien kami hadapi? Ini saya kira penting untuk jadi catatan agar penyelenggara e-catalog lebih berhati-hati supaya tidak timbul lagi kejadian serupa di kemudian hari," katanya.

"Apalagi sistem pembelian barang dan jasa pemerintah melalui e-catalog ini merupakan prioritas presiden. Dalam setiap kesempatan Presiden Jokowi selalu mendorong agar semakin banyak barang yang di daftar di e-catalog supaya pengadaan barang dan jasa pemerintah lebih efisien dan transparan. Saya kira niat baik presiden tersebut harus diterjemahkan dengan baik oleh para pejabat di semua lembaga penyelenggara e-catalog tingkat pusat maupun pemda," imbuhnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved