Eks Pejabat DKI Divonis 3 Tahun Terkait Korupsi Alat Berat, Kuasa Hukum: Kami Pikir-pikir
Perkara korupsi pengadaan alat berat, terdakwa Hamdan divonis penjara selama 3 tahun dan denda Rp300 juta, kuasa hukum pikir-pikir ajukan banding.

Anis menjelaskan, Hamdan membeli alat berat penunjang perbaikan jalan melalui pihak ketiga, yakni e-catalog LKPP.
Kemudian barang yang dibeli kemahalan karena rupanya barang tersebut bukan barang yang berasal dari Amerika Serikat, melainkan dari Cina.
"Yang jadi pertanyaan kita kenapa bisa tayang itu di e-catalog jika memang tak sesuai spek? Bagaimana sistem verifikasi dan pendaftaran e-catalog sehingga barang yang tak sesuai pun bisa lolos dan tayang? Lalu bagaimana tanggung jawab hukum pihak penyelenggara e-catalog jika terjadi kasus seperti yang klien kami hadapi? Ini saya kira penting untuk jadi catatan agar penyelenggara e-catalog lebih berhati-hati supaya tidak timbul lagi kejadian serupa di kemudian hari," katanya.
"Apalagi sistem pembelian barang dan jasa pemerintah melalui e-catalog ini merupakan prioritas presiden. Dalam setiap kesempatan Presiden Jokowi selalu mendorong agar semakin banyak barang yang di daftar di e-catalog supaya pengadaan barang dan jasa pemerintah lebih efisien dan transparan. Saya kira niat baik presiden tersebut harus diterjemahkan dengan baik oleh para pejabat di semua lembaga penyelenggara e-catalog tingkat pusat maupun pemda," imbuhnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.