Kamis, 2 Oktober 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Ayah David Minta Usut Kepemilikan Senjata Api Mario Dandy yang Pernah Ancam Tembak Anaknya

Mario beberapa kali melakukan pengancaman terhadap David yakni mengancam akan ditembak, hal itu dilakukan beberapa kali

Editor: Daryono
Kompas TV
Mario Dandy (kanan) dan ayah David Ozora, Jonathan Latumahina dalam persidangan, Selasa (13/6/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Ayah Cristalino David Ozora (17), Jonathan Latumahina meminta pengusutan kepemilikan senjata api pelaku penganiayaan Mario Dandy Satria (20) dilakukan.

Pasalnya, Mario beberapa kali melakukan pengancaman terhadap David.

"Kami minta ke Majelis untuk usut tentang kepemilikan senjata, karena kami melihat sebuah korelasi yang yang jadi relevan di mana pengancaman nembak beberapa kali (dilakukan Mario kepada David)," ungkap Jonathan sesaat setelah sidang kasus penganiayaan Mario Dandy di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023) dikutip dari Kompas Tv.

"Saat sidang AG, ketika dia (Mario) mengancam menembak (ia merasa) tidak keberatan (tidak ada yang disanggah alias mengaku tanpa keterangan), jadi ini sudah sangat-sangat kuat," kata Jonatahn.

Dijelaskan Jonathan, selain ancaman akan menembak, Mario juga mengancam akan memanggil Brimob hingga menghabisi David.

Baca juga: Ayah David Ozora Minta Hakim Dalami Mobil Rubicon Mario Dandy di Polsek Bisa Dipakai Jemput Saksi

Hal itu ia lihat sendiri saat membuka pesan WhatsApp di handphone milik sang anak.

"Ancamannya cukup parah, karena di situ bilang akan melakukan penembakan kepada David, akan menelepon Brimob dan akan menyelesaikan David," jelas Jonathan

Pesan itu, kata dia, dikirimkan melalui nomor WhatsApp AG.

Namun di dalam pesan tersebut diberikan keterangan bahwa ya mengirimkan adalah Mario.

"Di WA tersebut disebutkan 'gue Dandy nih'. (Mengirimkan) WA nya dengan nomornya AG, tapi di WA tersebut menyatakan 'gue Dandy'," tegas Jonathan.

Baca juga: Ayah David Ozora Sebut Mario Dandy Main Gitar Saat Menunggu Pemeriksaan di Polsek Pesanggrahan

Masih mengutip Kompas Tv, hal lain yang harus diusut adalah upaya Mario Dandy melarikan diri dan membawa mobil Rubiconnya keluar dari TKP.

"Kemudian ada usaha untuk membawa kabur mobil di komplek di TKP yang kemudian dicegat oleh satpam, nanti bisa dicek di persidangan selanjutnya akan ada satpam akan memberikan kesaksian," lanjut Jonathan.

Selain itu, Jonathan juga mempertanyakan mobil Rubicon yang bisa keluar masuk Polsek Pesanggrahan.

Saat mobil itu kembali, yang menyetir pelaku lain yang ditahui adalah AG.

Bahkan mobil Rubicon tersebut kembali dalam keadaan plat berbeda dari yang sebelumnya.

Baca juga: Geram dengan Tindakan Mario Dandy, Ayah David Ozora: Saya Harus Menghormati Aturan Hukum

"Mobil yang sempat menghilang di Polsek Pesanggrahan bukan cuma ngilang, sekalinya ngilang baliknya plat nomornya ganti dan yang nyetir anak di bawah umur AG."

"Hal tersebut kami sampaikan ke majelis untuk dilakukan pendalaman lagi karena mencurigakan dan sangat-sangat membagongkan kalau istilah sekarang ini, hal di depan mata tapi menjadi seolah-olah nggak penting," lanjut Jonathan.

Barang bukti mobil Jeep Rubicon bernomor polisi B 120 DEN milik tersangka Mario Dandy Satriyo (MDS, 20) yang digunakan saat kejadian dalam kasus penganiayaan anak Pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora (17) telah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jumat (24/2/2023). Tersangka MDS dan Shane Lukas (19) bersama AG (15) meluncur ke Pesanggrahan naik mobil Jeep Rubicon bernopol B 120 DEN yang belakangan diketahui bernopol bodong. Nopol bodong ini diketahui setelah polisi melakukan cek fisik kendaraan nomor rangka (noka) dan nomor mesin (nosin) Rubicon usai kejadian penganiayaan. WARTA KOTA/YULIANTO
Barang bukti mobil Jeep Rubicon bernomor polisi B 120 DEN milik tersangka Mario Dandy Satriyo (MDS, 20) yang digunakan saat kejadian dalam kasus penganiayaan anak Pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora (17) telah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jumat (24/2/2023). Tersangka MDS dan Shane Lukas (19) bersama AG (15) meluncur ke Pesanggrahan naik mobil Jeep Rubicon bernopol B 120 DEN yang belakangan diketahui bernopol bodong. Nopol bodong ini diketahui setelah polisi melakukan cek fisik kendaraan nomor rangka (noka) dan nomor mesin (nosin) Rubicon usai kejadian penganiayaan. WARTA KOTA/YULIANTO (WARTA KOTA/YULIANTO)

Baca juga: 4 Bantahan Mario Dandy dan Shane usai Ayah David Jadi Saksi Sidang, Termasuk soal Sebutan Pelaku

Rubicon Keluar Masuk dan Berganti Plat

Dijelaskan Jonathan, mobil Jeep Rubicon yang menjadi salah satu barang bukti dalam kasus penganiayaan terhadap David, sempat menghilang.

Informasi tersebut Jonathan ketahui dari Paman David, Rustam.

"Keanehan di Polsek Pesanggrahan, saya mendapat info dari Rustam ini, mobil pelaku difoto dengan background Polsek Pesanggrahan nopol B 120 DEN."

"Kemudian mobil itu tidak ada di tempat," kata Jonathan dalam kesaksiannya.

Berdasarkan informasi yang didapatkan oleh Jonathan dan Rustam, mobil tersebut ternyata dipakai untuk menjemput AG, pacar Mario Dandy, yang saat itu statusnya masih sebagai saksi.

Emosi Jonathan menjadi tersulut mendengar kabar tersebut.

"Saya marah, apakah Polsek begitu miskinnya jemput saksi pakai mobil pelaku," ucap Jonathan.

Mobil Rubicon itu, kata Jonathan, juga sudah berganti pelat nomor saat kembali ke Polsek Pesanggrahan.

Bahkan hal lain yang juga mengagetkan adalah AG yang menyetir mobil rubicon tersebut.

"Kemudian pas kembali pelat mobilnya berubah, yang nyetir AG, anak 15 tahun bawa mobil," ujar dia.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Fitri Wulandari/Rifqah)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved