Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Geram dengan Tindakan Mario Dandy, Ayah David Ozora: Saya Harus Menghormati Aturan Hukum
Namun dendam itu hilang saat aparat penegak hukum berupaya menunjukkan komitmen untuk memproses perkara ini dengan sebaik-baiknya.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ayahanda David Ozora, Jonathan Latumahina mengaku sempat dendam dengan Mario Dandy karena telah menganiaya anaknya.
Bahkan awalnya dia sempat berpikiran agar Mario Dandy mendapat perlakuan yang sama.
"Dalam hati kecil saya, yang ada adalah mata balas mata. Minimal, sama seperti apa yang dirasakan anak saya," kata Jonathan Latumahina dalam persidangan Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).
Baca juga: Mario Dandy Bantah Asyik Main Gitar dengan Shane Lukas dan Anak AG saat di Polsek Pesanggrahan
Sebab tindakan Mario Dandy telah membuat anaknya menderita.
Bahkan hingga kini David disebut-sebut belum bisa mengurus dirinya sendiri.
"Sampai detik ini belum bisa mandi, belum bisa pakai celana. Mandi harus dibantu," ujarnya.
Namun dendam itu hilang saat aparat penegak hukum berupaya menunjukkan komitmen untuk memproses perkara ini dengan sebaik-baiknya.
Terlebih saat Kapolda Metro Jaya saat itu menjenguk David Ozora ke rumah sakit.
Baca juga: Buka WhatsApp David Ozora, Jonathan Sebut Anaknya Diancam akan Ditembak Mario Dandy
Hal itu pun menurut Jonathan dapat membuka sedikit harapan.
"Membuat saya sedikit lega, membuat saya punya harapan bahwa saya harus menghormati aturan hukum yang berlaku," kata Jonathan.
Sebagai informasi, keterangan Jonathan Latumahina ini diberikan sebagai saksi bagi Mario Dandy dan Shane Lukas terkait kasus penganiayaan berat David Ozora.
Dalam perkara ini Mario Dandy telah dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atau dakwaan kedua:
Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca juga: Mario Dandy Disebut Sempat Janjikan Shane Lukas dan AGH Bebas: Tenang Saja, Nanti Diurus Papa
Sementara Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Kewajiban Restitusi Baru Terbayar Rp 706 Juta, Mario Dandy Masih Utang Rp 24 Miliar ke David Ozora |
---|
Keluarga Beberkan Kondisi Terkini David Ozora: Sudah Bisa Marathon, Emosi Tak Terkontrol, Nakal |
---|
Uang Restitusi yang Diterima Keluarga David Ozora Bukan Rp 725 Juta Tapi Rp 706.872.100 |
---|
Keluarga David Ozora akan Terima Restitusi Rp 725 Juta Pagi Ini, Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
---|
Hari Ini Kejari Jaksel Serahkan Biaya Restitusi Rp 725 Juta dari Mario Dandy ke Keluarga David Ozora |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.