Minggu, 5 Oktober 2025

Tindak Pidana Perdagangan Orang

Pak RT Tak Menyangka Salah Satu Rumah Jadi Penampung PMI Ilegal: Kalau Tahu dari Dulu, Saya Gerebek

Subandi tak menyangka salah satu rumah di lingkungannya itu digerebek polisi karena diduga jadi lokasi penampungan pekerja migran ilegal (PMI).

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Dewi Agustina
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Dua orang tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dibawa petugas untuk ditunjukkan dalam jumpa pers di Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (9/6/2023). Subandi, Ketua RT011/03 Jalan Haji Kotong, Kebon Jeruk, Jakarta Barat tak menyangka salah satu rumah di lingkungannya itu digerebek polisi karena diduga jadi lokasi penampungan pekerja migran ilegal (PMI). WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

Para pelaku juga tidak menggunakan visa kerja untuk 22 korban yang akan diberangkatkan, melainkan menggunakan visa ziarah.

"Faktanya berdasarkan bukti visa daripada calon pekerja migran Indonesia (CPMI) tersebut adalah visa untuk berziarah ke negara Arab Saudi," kata dia.

Parahnya, lanjut Auliansyah, visa tersebut berlaku hanya untuk 90 hari. Artinya, visa tersebut bukan
diperuntukkan untuk para korban bekerja di sana.

"Masa berlaku selama 90 hari dan bukan visa untuk bekerja di negara Arab Saudi," sambungnya.

PMI Anak-anak

Terpisah, Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berhasil menggagalkan pemberangkatan 123
calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia.

Ratusan orang yang hendak dikirim melalui wilayah Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) itu terdiri dari 74 laki-laki, 29 perempuan, dan 20 anak-anak.

"Satgas TPPO Polri berhasil menyelamatkan 123 korban yang berasal dari Sulawesi Selatan, NTT, dan
Jawa Timur," kata Kasatgas TPPO Brigjen Asep Edi Suheri.

Dalam kasus ini, ada sebanyak 8 orang tersangka dari 9 kelompok jaringan yang berhasil ditangkap Satgas TPPO bersama Polda Kaltara dan Polres Nunukan.

Asep menuturkan, dari pengungkapan yang dilakukan Satgas TPPO Polri bersama Polda Kaltara dan Polres Nunukan, telah ditetapkan sebanyak 8 orang tersangka. Para tersangka berasal dari 9 kelompok jaringan TPPO.

"Satgas TPPO Polri bersama Polda Kaltara dan Polres Nunukan berhasil mengungkap 9 kelompok jaringan TPPO, menerbitkan 9 laporan polisi, dan menetapkan 8 orang tersangka," katanya.

Polisi yang juga menjabat sebagai Wakabareskrim Polri ini mengatakan ada dua modus yang digunakan
untuk mengirimkan para korban.

Pertama, pekerja migran dikirim melalui jalur resmi hingga jalur tidak resmi atau jalur tikus.

"Satgas TPPO Polri bekerja sama dengan instansi terkait, yaitu TNI wilayah Nunukan, BP3MI Nunukan,
PT Pelni, dan PT. Pelindo Cabang Nunukan," ucapnya.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti yang terdiri dari 32 unit
ponsel, 3 kartu keluarga, 54 KTP, dan 45 Paspor.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved