Sabtu, 4 Oktober 2025

Akademisi: Kebijakan Hukum Harus Berlandaskan Nilai Pancasila

Hukum merupakan fondasi negara sedangkan hukum yang bermuatan intervensi asing hanya menghasilkan regulasi yang melemahkan negara

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Eko Sutriyanto
Ridwan/nvl (dpr.go.id)
Kepala Badan Keahlian (BK) Setjen DPR RI Inosentius Samsul (kanan) dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) Edmon Makarim melakukan penandatangan perjanjian kerja sama dikemas dalam Focus Group Discussion yang dilaksanakan di Auditorium FH UI, Depok, Jawa Barat, Rabu (3/3/2021). 

Ahli Hukum Ekonomi Adat dan Peneliti Pusat Kajian Hukum dan Pancasila FHUI, M. Sofyan Pulungan menjelaskan nilai Pancasila berisi nilai kebersamaan, spiritualitas, mufakat, dan nilai keseimbangan dalam keselarasan.

Menurutnya, dengan demikian negara memiliki kewajiban untuk mendengar, menampung, dan mempertimbangkan suara masyarakat dalam mengelola pro dan kontra.

Baca juga: Ketua Umum LDII Tegaskan Nilai-nilai Pancasila Bisa Kikis Radikalisme 

Salah satu isu hukum yang dianggap berpotensi mengganggu perekonomian nasional adalah polemik beberapa pasal dalam RUU Kesehatan yang mengelompokkan produk ilegal yaitu narkotika dan psikotropika, dalam satu golongan dengan produk legal yaitu tembakau.

Pasal-pasal dalam RUU yang sedang dalam pembahasan di DPR ini telah memicu penolakan luas secara nasional.

Sofyan menegaskan dalam merumuskan sebuah kebijakan, peran partisipasi publik dan nilai-nilai Pancasila harus dijadikan fondasi.

Sehingga menghasilkan kebijakan yang harmonis agar tidak menimbulkan kebingungan bagi seluruh masyarakat Indonesia, termasuk dengan mencegah adanya tumpang tindih peraturan.

"Bagaimana agar aturan ekonomi sesuai dengan Pancasila? Harus ada nilai kebersamaan, spiritualitas, mufakat dan nilai keseimbangan dalam keselarasan," pungkas Sofyan.
 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved