Oli Palsu
Polisi Sebut Sindikat Pemalsu Oli di Jatim Raih Omzet Rp 20 Miliar Per Bulan
Polisi menyebut omzet yang bisa dihasilkan dalam penjualan oli palsu itu mencapai Rp 20 miliar per bulan.
Dia menyebut omzet yang bisa dihasilkan dalam penjualan oli palsu itu mencapai Rp 20 miliar per bulan.
"Totalnya itu kalau per bulan, ini kan tadi ada tiga gudang yang dijadikan pabrik ya, per gudang itu Rp 6,5 miliar. Jadi kali tiga, kurang lebih ya sekitar Rp 20 miliar per bulan omzetnya," ucapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 100 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016. Lalu, Pasal 120 Ayat (1) Jo Pasal 53 Ayat (1) huruf b UU No. 3 Tahun 2014. Kemudian, Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf A dan D Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999. Serta Pasal 382 BIS KUHP Jo Pasal 55 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.(tribun network/abd/dod)
Oli Palsu
Merek-merek Oli Terkenal yang Dipalsukan Sindikat Gresik dan Sidoarjo Hasil Tangkapan Bareskrim |
---|
Harga Jual Oli Palsu Produksi Sidoarjo dan Gresik dengan Pelumas yang Asli Beda Tipis, Cuma Rp 2.000 |
---|
Pabrik Oli Palsu di Jatim Produksi 312 Ribu Botol Per Hari, Didistribusikan ke Seluruh Indonesia |
---|
Bahan-bahan yang Digunakan Sindikat Pemalsu Oli Sidoarjo dan Gresik untuk Produksi Pelumas Abal-abal |
---|
Polisi: Oli Palsu Produksi Gresik dan Sidoarjo Dipasarkan Tanpa Uji Lab, Gunakan Mesin Blending |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.