Pemilu 2024
KPU Serahkan Pengelolaan Logistik Pemilu 2024 ke Jajaran KPU Daerah
KPU bakal mendistribusikan kewenangan pengelolaan sejumlah jenis logistik kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan pengelolaan logistik Pemilu 2024 berbeda dari sebelumnya.
Rencananya, KPU bakal mendistribusikan kewenangan pengelolaan sejumlah jenis logistik kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.
"Saya percayakan sepenuhnya karena kebijakan KPU RI yang tertuang dalam Peraturan KPU yang sebentar lagi akan disahkan itu nanti akan kita distribusikan kewenangannya," ujar Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat dalam keterangannya, Jumat (9/6/2023).
Pada Rapat Koordinasi Nasional Dalam Rangka Penyusunan Kebutuhan dan Biaya Logistik Pemilu Tahun 2024, Gelombang I, di Sukoharjo, Rabu (7/6/2023), pria yang akrab disapa Drajat ini telah meminta supaya KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota untuk menyiapkan sumber daya manusia maupun perangkat yang dibutuhkan.
Drajat menjelaskan, hal ini menjadi tantangan karena masa kampanye pada pemilu kali ini sangat singkat, yaitu hanya 75 hari.
Baca juga: Guru Besar UI: KPU Tidak Berintegritas, Proses Penyelenggaraan Pemilu Alami Kemunduran
Ia pun memastikan, KPU RI bakal membuat petunjuk teknis terkait pengadaan logistik untuk menjadi pedoman KPU daerah.
"Karena kita akan berhadapan dengan waktu yang sempit," tambah Koordinator Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum, Rumah Tangga, dan Logistik KPU RI.
"Setelah Peraturan KPU disahkan kita terbitkan petunjuk teknisnya. Ini lah perpaduan kerja sama pemilu yang besar. Ini jadi tanggung jawab kita bersama," lanjutnya.
Drajat juga menyampaikan bahwa proses pengadaan logistik ini akan menggunakan e-katalog. KPU juga bakal menyiapkan Sistem Informasi Logistik (Silog) untuk Pemilu 2024.
"Silog untuk pencatatan, monitoring, pengembangan, pemeliharaan, bisnis proses sudah selesai, Silog menjadi alat bantu kita," tandasnya.
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private Jet |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.