Bareskrim Polri Musnahkan 75 Kg Sabu Hingga Puluhan Ribu Ekstasi Hasil Pengungkapan
Kombes Jayadi menjelaskan pemusnahan itu merupakan bentuk implementasi dari Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Kelima, kasus penyelundupan sabu seberat 10 kilogram di Pekanbaru, Riau. Dalam perkara ini penyidik menangkap dua tersangka berinisial S dan FA.
Keenam, kasus penyelundupan sabu seberat 8 kilogram di Kepulauan Meranti, Riau. Satu tersangka berinisial BS berhasil ditangkap dalam perkara ini.
Ketujuh, kasus penyelundupan sabu seberat 6,9 kilogram dan 13 ribu pil ekstasi. Dua tersangka berhasil ditangkap, masing-masing berinisial TRM bin R dan AS bin M.
Kekinian seluruh tersangka telah ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 114, Pasal 111, Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/atau Pasal 197, Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Modus Kemasan Prince Durian, Sabu 24,6 Kg Gagal Edar di Jakarta Utara |
![]() |
---|
Sosok Kombes Ade Safri dan Kombes Wira Satya, Pamen yang Bakal Duduki Jabatan Jenderal di Bareskrim |
![]() |
---|
Kombes Ade Safri Pernah Tersangkakan Firli Bahuri, Kini Jadi Dirtipideksus Bareskrim Polri |
![]() |
---|
Dirtipidum Bareskrim Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro Dirotasi Jadi Kapolda Sulsel |
![]() |
---|
Nyamar Jadi Satgas dan Ancam Kacab, Sindikat Bobol Rekening Dormant Bank BUMN Rp204 M |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.