Senin, 6 Oktober 2025

Bareskrim Polri Musnahkan 75 Kg Sabu Hingga Puluhan Ribu Ekstasi Hasil Pengungkapan

Kombes Jayadi menjelaskan pemusnahan itu merupakan bentuk implementasi dari Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Tribunnews.com/Abdi Ryanda
Bareskrim Polri musnahkan 75 kilogram sabu hingga puluhan ribu ekstasi hasil pengungkapan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Jumat (9/6/2023). 

Kelima, kasus penyelundupan sabu seberat 10 kilogram di Pekanbaru, Riau. Dalam perkara ini penyidik menangkap dua tersangka berinisial S dan FA.

Keenam, kasus penyelundupan sabu seberat 8 kilogram di Kepulauan Meranti, Riau. Satu tersangka berinisial BS berhasil ditangkap dalam perkara ini.

Ketujuh, kasus penyelundupan sabu seberat 6,9 kilogram dan 13 ribu pil ekstasi. Dua tersangka berhasil ditangkap, masing-masing berinisial TRM bin R dan AS bin M.

Kekinian seluruh tersangka telah ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 114, Pasal 111, Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/atau Pasal 197, Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved