Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Eks Menkominfo Johnny G Plate Pernah Terima Rp 250 Juta untuk Disumbangkan ke Universitas
Selain sumbangan universitas, dana tersebut juga digunakan untuk bantuan korban banjir di daerah asal Johnny, Nusa Tenggara Timur.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate memperoleh dana sebesar Rp 250 juta yang digunakan untuk sumbangan ke sebuah univesitas.
Informasi itu dibeberkan oleh penasihat hukum Johnny G Plate, Ali Nurdin.
Sayangnya, dia enggan membeberkan lebih rinci sumber dana yang dimaksud, termasuk saat ditanya apakah berasal dari BAKTI Kominfo atau bukan.
Namun Ali mengungkapkan bahwa penerimaan dana itu sempat dicecar tim Penyidik Kejaksaan Agung saat memeriksa Johnny G Plate.
"Sempat ditanyakan itu (penerimaan dana Rp 250 juta). Sumbangan buat universitas kalau enggak salah," ujar Ali Nurdin saat ditemui di Kompleks Kejaksaan Agung, Rabu (7/6/2023).
Baca juga: Kejaksaan Agung Periksa Adik Johnny G Plate Untuk Ketiga Kali Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo
Selain sumbangan universitas, dana tersebut juga digunakan untuk bantuan korban banjir di daerah asal Johnny, Nusa Tenggara Timur.
"Iya (untuk universitas dan korban banjir)," kata Ali Nurdin.
Ali pun menekankan bahwa dana ratusan juta itu diterima Johnny G Plate bukan untuk masuk ke kantong pribadi.
"Itu kan buat bantuan, yang 250 juta," katanya.
Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Menteri Kominfo, Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan tower BTS.
Kemudian ada pula Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.
Sementara dari pihak swasta, ada empat tersangka, yaitu: Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Dalam perkara ini, tim penyidik menemukan adanya permufakatan jahat di yang dilakukan mereka.
Oleh sebab itu, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
3 Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Divonis Bersalah, Elvanno Hatorangan Dihukum 6 Tahun Penjara |
---|
Kasus Korupsi Tower BTS 4G, Kejagung Jebloskan Eks Menkominfo Johnny G Plate ke Lapas Salemba |
---|
Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Jemy Sutjiawan Pikir-pikir Sikapi Vonis 3 Tahun Penjara |
---|
Susul Johnny G Plate, Dirut PT Sansaine Exindo Divonis 3 Tahun Penjara |
---|
MA Perintahkan Land Rover Johnny G Plate Dirampas Negara, Kejaksaan Langsung Inventarisir Aset |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.