Reshuffle Kabinet
Serahkan ke Jokowi, NasDem Tegaskan Tak Akan Cawe-cawe Kursi Menkominfo
Nasdem mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penentuan posisi Menteri Komunikasi dan Informatika.
Oleh sebab itu, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tak hanya perkara korupsi, Kejaksaan juga telah menetapkan tersangka dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tiga di antaranya juga menjadi tersangka dalam perkara pokok.
Mereka ialah: Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Adapun tersangka TPPU yang belum dijerat perkara pokok, ialah Windy Hermawan sebagai pihak swasta.
Akibat perbuatannya, para tersangka TPPU dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Reshuffle Kabinet
Ketum NOC Indonesia Sebut Erick Thohir Menpora Terbaik Buat Indonesia |
---|
Dapat Tugas Baru, Kini AM Putranto Duduki Jabatan Komisaris Utama PT Pegadaian |
---|
Komisi X DPR: Tak Ada Regulasi yang Wajibkan Erick Thohir Mundur dari Jabatan Ketua Umum PSSI |
---|
Football Institute Bakal Survei Respons Suporter Soal Ketua Umum PSSI Erick Thohir Jadi Menpora |
---|
Pamit dari Kementerian BUMN, Erick Thohir: Saya Masa Lalu, Pak Dony Masa Depan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.