Senin, 6 Oktober 2025

Rewelnya Denny Indrayana Dinilai Bisa Gerus Reputasi Akademik, Pengamat: Sebaiknya Jadi Ketum Parpol

Reputasi akademik Denny Indrayana dinilai bisa tergerus dengan berbagai serangan tendensius yang ia lontarkan akhir-akhir ini.

Kolase Tribunnews
Pengamat komunikasi politik, Emrus Sihombing, mengingatkan agar Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana tidak terlalu tendensius dengan berbagai pernyataan kontroversialnya. 

Kedua menteri ini ialah Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar (SN). 

"Informasi terakhir, Partai NasDem kembali digoyang dan diserang. Kali ini yang dijadikan sasaran tembak adalah dua menteri kader NasDem lainnya di kabinet," tuturnya.

"Menteri SYL akan dijerat dugaan pidana narkoba, sedangkan Menteri SN dijerat dengan dugaan kasus korupsi," Denny menambahkan. 

Denny pun menegaskan ihwal hukum tidak boleh diterapkan diskriminatif dalam hal memilih dan memilah kasus sebab bakal berimbas ke hancurnya suatu bangsa.

"Memukul lawan oposisi, sambil merangkul kawan koalisi. Hukum yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas, diterapkan tidak adil, akan menjadi penyebab hancurnya suatu bangsa," tegasnya. 

Baca juga: NasDem Bakal Ajukan Praperadilan, Johnny G Plate Bakal Lolos dari Korupsi Tower BTS?

Denny Indrayana Dilaporkan

Sebelumnya, Bareskrim Polri menerima laporan terhadap eks Wamenkumham RI, Denny Indrayana.

Denny Indrayana dilaporkan terkait dugaan membocorkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 31 Mei 2023 atas pelapor berinisial AWW.

"Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam keterangannya, Jumat (2/6/2023).

Dalam laporan tersebut, kata Sandi, AWW melaporkan pemilik dua akun media sosial yakni Twitter @dennyindrayana dan Instagram @dennyindrayana99.

"Yang memposting tulisan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian (SARA), Berita Bohong (Hoax), Penghinaan Terhadap Penguasa dan Pembocoran Rahasia Negara," ucapnya.

Adapun pelapor membawa sejumlah barang bukti mulai dari tangkapan layar akun Instagram @dennyindrayana99 hingga sebuah flashdisk dalam membuat laporannya.

Atas perbuatannya, Denny dilaporkan melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

Isu kebocoran putusan MK soal sistem Pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup diungkap oleh Denny Indrayana meski belum dibacakan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved