Pilpres 2024
Denny Indrayana Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Ini Tanggapan Anies Baswedan
Anies mengatakan seluruh masyarakat pun demikian dengan aparat kepolisian akan menjaga marwah dari demokrasi, yakni menyampaikan pendapat.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bakal calon presiden dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) Anies Baswedan meyakini pihak kepolisian akan menjaga marwah demokrasi di Indonesia.
Hal itu disampaikannya merespons adanya laporan yang diterima Bareskrim Polri terhadap eks Wamenkumham RI, Denny Indrayana, terkait dugaan membocorkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu.
Anies meyakini bahwa apa yang dilakukan Denny Indrayana adalah bentuk dari kebebasan berpendapat.
"Saya percaya kepolisian akan menjaga marwah demokrasi di Indonesia walaupun ada laporan itu," kata Anies kepada wartawan di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Jumat (2/6/2023).
"Silakan saja orang bikin laporan tapi saya percaya polisi melindungi kebebasan berpendapat," imbuhnya.
Baca juga: NasDem Ungkap Cawapres Anies Baswedan Mengerucut ke Satu Nama, Siapa?
Anies mengatakan seluruh masyarakat pun demikian dengan aparat kepolisian akan menjaga marwah dari demokrasi, yakni menyampaikan pendapat.
Dan hal itu juga dijamin oleh Undang-Undang.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mewanti-wanti agar tidak terjadi kriminalisasi.
"Jangan sampai nantinya orang takut mengungkapkan pikiran, takut mengungkap pendapat karena ketika mengungkapkan pendapat bisa mengalami kriminalisasi," tandasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menerima laporan terhadap eks Wamenkumham RI, Denny Indrayana terkait dugaan membocorkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 31 Mei 2023 atas pelapor berinisial AWW.
"Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam keterangannya, Jumat (2/6/2023).
Dalam laporan tersebut, kata Sandi, AWW melaporkan pemilik dua akun media sosial yakni Twitter @dennyindrayana dan Instagram @dennyindrayana99.
"Yang memposting tulisan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian (SARA), Berita Bohong (Hoax), Penghinaan Terhadap Penguasa dan Pembocoran Rahasia Negara," ucapnya.
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.