Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Sakit Maag, Johnny G Plate Batal Diperiksa Sebagai Tersangka Korupsi Tower BTS
Johnny G Plate mengalami sakit maag di Rutan Kejari Jakarta Selatan. Kejaksaan Agung pun batal memeriksanya sebagai tersangka korupsi BTS.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung mengungkapkan kondisi terkini eks Menkominfo Johnny G Plate yang tersandung korupsi tower BTS.
Johnny G Plate ternyata jatuh sakit di Rutan Kejari Jakarta Selatan.
"Sakit dia, maag. Sakit asam lambung," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi kepada Tribunnews.com pada Rabu (31/5/2023) malam.
Namun Kuntadi tak mengetahui sejak kapan Johnny G Plate sakit.
Dia baru mengetahuinya pada Rabu (31/5/2023) karena merupakan jadwal Johnny G Plate diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi tower BTS.
Baca juga: Surya Paloh Jenguk Johnny G Plate di Rutan Kejari Jakarta Selatan
Akibatnya, tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung harus membatalkan agenda pemeriksaan tersebut.
"Enggak jadi diperiksa karena sakit," ujarnya.
Dari kondisi tersebut, dipastikan tidak ada pembantaran bagi Johnny G Plate.
Sebab, Kejaksaan telah memanggil dokter ke Rutan Kejari Jakarta Selatan.
Baca juga: Politisi NasDem Tantang Kejaksaan Agung Buktikan Kasus Korupsi Johnny G Plate: Buka Seluas-luasnya
"Sudah kita panggil dokter," katanya.
Dijenguk Surya Paloh
Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Surya Paloh pun dikabarkan menjenguk Johnny G Plate di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (31/5/2023).
"Iya tadi ada (Surya Paloh mengunjungi Johnny G Plate)," ujar Kuntadi kepada Tribunnews.com pada Rabu (31/5/2023) malam.
Sayangnya, tak diketahui apakah kunjungan itu dilakukan hanya oleh Surya Paloh seorang atau bersama petinggi Nasdem lainnya.
Baca juga: Dua Ajudan Johnny G Plate Diperiksa Terkait Korupsi BTS Kominfo
Namun Kuntadi memastikan bahwa kunjungan tersebut takkan mengganggu jalannya penyidikan yang masih berlangsung oleh tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung
"Enggaklah. Saya sudah tahu itu kan kunjungan," katanya.
Tim penyidik pun tak ambil pusing mengenai tujuan dari kunjungan Surya Paloh tersebut.
Sebab menurut Kuntadi, kunjungan itu tak lebih dari pemenuhan hak Johnny G Plate sebagai tersangka.
"Itu kan hak dia. Kita penuhi semua hak-hak dia," ujarnya.
Peran Johnny G Plate dalam Kasus Korupsi Tower BTS
Johnny G Plate telah ditetapkan sebagai tersangka keenam kasus korupsi proyek tower BTS pada Rabu (17/5/2023).
Dalam penetapannya sebagai tersangka, Kejaksaan Agung menemukan bahwa Johnny G Plate memanfaatkan posisinya sebagai pengguna anggaran (PA) proyek BTS.
"Perannya bahwa yang bersangkutkan diduga keterlibatannya terkait jabatan yang bersangkutan sebagai menteri dan pengguna anggaran (PA)," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi pada Rabu (17/5/2023).
Peran itu ditemukan tim penyidik dari pemeriksaan ketiga kali Johnny G Plate sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Dari pemeriksaan tersebut, Menkominfo Johnny G Plate terbukti terlibat dalam peristiwa korupsi menara BTS.
Keterlibatan itulah yang menjadi alasan utama tim penyidik meningkatkan status Johnny G Plate dari saksi menjadi tersangka.
"Atas hasil pemeriksaan tersebut, tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," katanya.
Usai ditetapkan tersangka, Johnny G Plate langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini, Rabu (17/5/2023) di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini.
Mereka ialah Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Dalam perkara ini, tim penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.