Selasa, 7 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Politisi NasDem Tantang Kejaksaan Agung Buktikan Kasus Korupsi Johnny G Plate: Buka Seluas-luasnya

Johnny G Plate tersandung dalam dugaan kasus korupsi base transceiver station atau BTS Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate dengan mengenakan rompi tahanan warna pink dan tangan diborgol berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023). Kejaksaan Agung menetapkan Menkominfo, Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 yang merugikan negara hingga mencapai Rp 8 triliun. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Partai NasDem Sugeng Suparwoto menantang Kejaksaan Agung (Kejagung) RI membuktikan kasus korupsi yang membelit Menkominfo RI sekaligus Eks Sekjen NasDem Johnny G Plate.

Johnny G Plate tersandung dalam dugaan kasus korupsi base transceiver station atau BTS Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Dia salah satu tersangka kasus mega korupsi yang merugikan negara Rp 8 triliun tersebut. 

"Semuanya diserahkan kepada aparat hukum, dalam hal ini Kejaksaan Agung untuk bisa membuktikan kerugian negara Rp 8 triliun itu, kan begitu," kata Sugeng di Sekretariat Perubahan, Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2023) sore.

Baca juga: Rumah Pribadi Johnny G Plate Digeledah, Kejaksaan Amankan Barang Bukti Elektronik

Sugeng pun meminta penyidik dari Kejagung untuk membuka semua pihak yang dianggap terlibat di dalam kasus tersebut.

Apalagi angka kerugian negara Rp 8 triliun bukan hal yang kecil.

"Kita yakin bahwa kalau kita, sebagaimana disampaikan ketua umum, buka seluas-luasnya ke Utara, ke Selatan, ke Atas, ke Bawah, ke Barat, ke Timur, semuanya. Rp8 triliun itu kan besar sekali," jelasnya.

Enam Tersangka Korupsi dan Empat Tersangka TPPU Proyek BTS Kominfo

Dalam kasus korupsi pembangunan tower BTS ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka.

Satu diantaranya merupakan eks Menkominfo, Johnny G Plate.

Kemudian ada pula Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.

Sementara dari pihak swasta, ada empat tersangka, yaitu: Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Dalam perkara ini, tim penyidik menemukan adanya permufakatan jahat di yang dilakukan mereka.

Oleh sebab itu, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved