Rabu, 1 Oktober 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

KY Masih Lakukan Tahap Verifikasi Soal Laporan Koalisi AG-AP Terhadap Hakim Terkait Perkara Anak AGH

Miko Ginting mengatakan jika nantinya dalam proses verifikasi laporan itu bisa diputuskan untuk dilanjut maka pihaknya akan melakukan pemeriksaan.

Tribunnews.com/Ashri Fadilla
AGH mengenakan baju penutup kepala di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023) (kiri) dan AG di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023) (kanan). 

Sedangkan kepada hakim tunggal PT DKI Jakarta yakni Budi Hapsari, Aisyah menyebut pihaknya juga memiliki empat poin yang menjadi sorotan dalam pelaporan ke KY kali ini.

Salah satunya hakim disebut tidak memeriksa memori banding secara keseluruhan serta mengambil keputusan dengan sangat terburu-buru dalam keputusan banding terdakwa AG.

"Bahwa waktu putusan yang kurang dari 24 jam tersebut telah mengakibatkan putusan terburu-buru dan mengakibatkan putusan anak tidak memeriksa seluruh bukti, termasuk CCTV yang menunjukan fakta berbeda antara putusan dengan alat bukti CCTV," pungkasnya.

AGH Divonis 3,5 Tahun Penjara

Untuk informasi, vonis AGH telah dibacakan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/4/2023).

Dirinya divonis 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara dalam perkara penganiayaan berencana yang meilbatkan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).

"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Anak dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan di LPKA," ujar Hakim Sri Wahyuni dalam persidangan di Ruang Anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Dalam vonisnya, Hakim meyakini bahwa AG bersalah dengan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).

Hakim pun menyimpulkan bahwa AG terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.

"Menyatakan anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair" ujarnya.

Selain itu, AGH juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Putusan ini dilayangkan setelah pemeriksaan terhadap 22 saksi.

18 di antaranya dihadirkan oleh JPU, terdiri dari 15 saksi fakta dan 3 saksi ahli.

Dari saksi yang dihadirkan JPU, ayah David, Jonathan Latumahina merupakan satu di antaranya.

Selain itu, ada pula dua pelaku lain yang masih berstatus tersangka, yaitu Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) hadir di persidangan sebagai saksi.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved