Selasa, 30 September 2025

Keponakan Wamenkumham Ajukan Praperadilan Atas Status Tersangka Pencemaran Nama Baik

Archi Bela keponakan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) mengajukan praperadilan terkait status tersangka pencemaran nama baik.

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Archi Bela (tengah baju biru) yang merupakan keponakan Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik, Kamis (11/5/2023). Archi Bela keponakan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) mengajukan praperadilan terkait status tersangka pencemaran nama baik. 

Berdasarkan berkas yang diterima Polda Metro Jaya, laporan tersebut dilayangkan pada 10 November 2022 lalu.

Lalu, laporan pencemaran nama baik ini dilimpahkan ke Bareskrim Polri tertanggal 1 Desember 2022. Kini kasus ini sudah masuk tahap penyelidikan pada 19 Desember 2022.

Dalam laporannya, ponakan Wamenkumham itu terancam Pasal 45 Ayat 3 jo Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 51 Ayat 1 jo Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP, dan/atau Pasal 311 KUHP
 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved