Keponakan Wamenkumham Ajukan Praperadilan Atas Status Tersangka Pencemaran Nama Baik
Archi Bela keponakan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) mengajukan praperadilan terkait status tersangka pencemaran nama baik.
Berdasarkan berkas yang diterima Polda Metro Jaya, laporan tersebut dilayangkan pada 10 November 2022 lalu.
Lalu, laporan pencemaran nama baik ini dilimpahkan ke Bareskrim Polri tertanggal 1 Desember 2022. Kini kasus ini sudah masuk tahap penyelidikan pada 19 Desember 2022.
Dalam laporannya, ponakan Wamenkumham itu terancam Pasal 45 Ayat 3 jo Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 51 Ayat 1 jo Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP, dan/atau Pasal 311 KUHP
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.