Rabu, 1 Oktober 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Sidang Perdana Mario Dandy dan Shane Lukas Digelar 6 Juni 2023, Dipimpin Hakim Alimin Ribut Sujono

Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas akan menghadapi sidang perdana pada 6 Juni 2023.

Penulis: Nuryanti
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Tersangka penganiayaan David, Mario Dandy. Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas akan menghadapi sidang perdana pada 6 Juni 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas segera menghadapi sidang perdana dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

Sidang perdana terhadap Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas akan digelar pada 6 Juni 2023 mendatang.

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2023).

Perkara tersebut telah teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL bagi Mario Dandy Satriyo dan 298/Pid.B/2023/PN JKT.SEL bagi Shane Lukas.

"Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas atas nama Mario dan Shane Lukas hari ini sekira pukul 16.30 tadi," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangannya, Selasa.

Baca juga: Mario Dandy Disebut Dapat Fasilitas Istimewa, Kepala Rutan Cipinang: Ditempatkan Sesuai SOP

PN Jaksel Terima Berkas Dakwaan

Djumato menyampaikan, surat dakwaan untuk tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas telah selesai disusun Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga sudah menerima berkas dakwaan untuk Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.

Nantinya, Mario Dandy akan dijerat dengan pasal penganiayaan berat berencana serta pasal perlindungan anak.

Adapun ancaman hukuman paling berat yakni 12 tahun penjara.

Jaksa Siapkan 17 Saksi

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menyiapkan saksi yang akan dimintai keterangan dalam persidangan Mario Dandy dan Shane Lukas.

Jaksa sudah menyiapkan 17 saksi untuk sidang Mario Dandy.

"Saksinya ada 17 orang," ungkap Kajari Jaksel, Syarief Sulaeman, Jumat (26/5/2023), dilansir Wartakotalive.com.

Baca juga: Mario Dandy Dipindah ke Lapas Salemba, Ditjen PAS: Rutan Cipinang Penuh, Tak Ada Perlakuan Khusus

Tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo saat akan menjalani pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023).
Tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo saat akan menjalani pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dipimpin Hakim Alimin Ribut Sujono

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menunjuk Majelis Hakim untuk memimpin jalannya sidang Mario Dandy dan Shane Lukas.

Persidangan Mario Dandy dan Shane Lukas akan dipimpin oleh Alimin Ribut Sujono selaku Ketua Majelis Hakim.

Lalu, Tumpanuli Marbun dan Muhammad Ramdes akan menjadi Hakim Anggota.

"Majelis Hakim tersebut juga telah menetapkan hari sidang pertama yaitu Selasa tanggal 6 Juni 2023," ungkap Djuyamto, Selasa, dikutip dari Wartakotalive.com.

Baca juga: Menteri Yasonna Beberkan Alasan Pemindahan Sel Tahanan Mario Dandy Meski Belum Disidang

Ada 12 Jaksa

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan mengerahkan 12 Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan Mario Dandy dan Shane Lukas.

"Ada 12 jaksa totalnya, yang menangani perkara MDS dan SL," ujar Syarief Sulaeman, Jumat.

Menurut Syarief, dari 12 jaksa yang dikerahkan dalam sidang Mario Dandy dan Shane Lukas, beberapa jaksa ada yang pernah menangani sidang Ferdy Sambo cs.

Diketahui, Mario Dandy dijerat Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara, Shane Lukas dijerat dengan pasal sebagai berikut:

Kesatu, Pasal 355 ayat 1 Ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kedua, Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 kedua KUHP subsidet pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 56 ayat ke 2 KUHP.

Ketiga, Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 56 ke 2 KUHP.

Baca juga: Alimin Ribut Sujono akan Sidangkan Kasus Mario Dandy, Dapat Dukungan dari Hakim Kasus Ferdy Sambo

Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas saat dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023).
Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas saat dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023). (Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami)

Saat ini, Mario Dandy telah dipindahkan dari Rutan Cipinang ke Lapas Salemba, Selasa (30/5/2023).

Mario Dandy dipindahkan bersama 19 warga binaan lainnya.

Adapun alasan pemindahan Mario Dandy dan 19 warga binaan lainnya yakni karena Rutan Cipinang yang dinilai sudah penuh sesak.

Di sisi lain, Mario Dandy diduga mendapatkan perlakuan khusus selama berada di Rutan Kelas 1 Cipinang.

Baca juga: Perjalanan Kasus Mario Dandy, Aniaya David hingga Koma, Bakal Jalani Sidang Perdana 6 Juni 2023

Dalam cuitan yang dibagikan akun @logikapolitikid pada 28 Mei 2023, disebutkan bahwa Mario Dandy tinggal di 'ruangan sejuk' yang terpisah dari narapidana lainnya.

Mario Dandy juga disebut 'lolos' dari hukuman yang biasanya diterima penghuni baru Rutan Cipinang.

Namun, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM telah menepis kabar tersebut.

Adapun anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo, itu sebelumnya dipindah dari Rutan Polda Metro Jaya ke Rutan Kelas 1 Cipinang karena berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Ashri Fadilla) (Wartakotalive.com/Nurmahadi)

Berita lain terkait Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved