Senin, 6 Oktober 2025

SBY Ingatkan Risiko 'Chaos' Politik Jika MK Paksakan Ubah Pemilu Terbuka Jadi Tertutup

SBY) memperingatkan kepada MK risiko terjadinya 'chaos' politik jika MK menyetujui gugatan uji materi sistem pemilu ke sistem tertutup.

Editor: Choirul Arifin
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
SBY memperingatkan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) risiko terjadinya 'chaos' politik jika rumor yang menyatakan MK menyetujui gugatan uji materi pemilihan umum (Pemilu) sistem proporsional tertutup terbukti benar. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memperingatkan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) risiko terjadinya 'chaos' politik jika rumor yang menyatakan MK menyetujui gugatan uji materi pemilihan umum (Pemilu) sistem proporsional tertutup terbukti benar.

Rumor MK menyetujui gugatan uji materi pemilihan umum (Pemilu) sistem proporsional tertutup pertama kali disampaikan Denny Indrayana di akun Twitter-nya.

Menurut SBY, jika benar rumor bahwa MK menyetujui gugatan tersebut benar, maka akan menimbulkan isu besar dalam dunia politik Indonesia.

SBY mempertanyakan alasan kegentingan dan kedaruratan mana yang membuat MK menyetujui gugatan, sehingga mengganti sistem pemilu ke tertutup.

Padahal saat ini proses pemilu yang akan digelar tahun depan sudah dimulai.

"Ingat, DCS (Daftar Caleg Sementara) baru saja diserahkan kepada KPU. Pergantian sistem pemilu di tengah jalan bisa menimbulkan "chaos" politik," tulis SBY pada akun Twitter resminya, Senin, 29 Mei 2023.

SBY mengatakan, penetapan Undang-undang (UU) tentang sistem pemilu berada ditangan Presiden dan DPR. Maka, menurutnya Presiden dan DPR memiliki suara mengenai hal tersebut.

"Mayoritas partai politik telah sampaikan sikap menolak pengubahan sistem terbuka menjadi tertutup. Ini mesti didengar," imbuhnya.

Menurut SBY, MK memiliki domain dan kewenangan menilai apakah sebuah UU bertentangan dengan konstitusi, bukan menetapkan UU mana yang tepat.

Hal kedua yang menjadi pertanyaan SBY ke MK adalah apakah sistem proporsional terbuka yang digunakan saat ini bertentangan dengan konstitusi.

"Kalau MK tidak memiliki argumentasi kuat bahwa Sistem Pemilu Terbuka bertentangan dengan konstitusi sehingga diganti dengan tertutup, mayoritas masyarakat Indonesia akan sulit menerimanya."

"Ingat, semua lembaga negera termasuk Presiden, DPR dan MK harus sama-sama akuntabel di hadapan rakyat," jelasnya.

Lebih lanjut, SBY meyakini bahwa dalam menyusun DCS, partai politik dan calon legislatif (Caleg) berasumsi bahwa sistem pemilu tidak berubah.

Jika ditengah jalan MK mengubah dari sistem terbuka menjadi tertutup maka dikhawatirkan dapat mengganggu pelaksanaan Pemilu 2024.

"Kalau ditengah jalan diubah MK, menjadi persoalan serius. KPU dan Parpol harus siap kelola 'krisis' ini. Semoga tidak ganggu pelaksanaan Pemilu 2024. Kasihan rakyat," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved