Senin, 6 Oktober 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Kasus Dugaan Pencabulan AG Naik Penyidikan, Mario Dandy Terancam Jadi Tersangka Kasus Baru

Mario Dandy Satriyo (20) kedepan terancam menyandang dua status hukum pasca laporan AG terkait dugaan pencabulan.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
Tangkap layar Twitter
Sosok AG mantan pacar Mario Dandy Satrio yang diduga teman dekat tersangka penganiayaan terhadap remaja 17 tahun bernama David. 

Hengki menjelaskan unsur pidana itu meliputi Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar," ungkapnya.

Baca juga: Polisi Lengkapi Alat Bukti untuk Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan Mario Dandy Terhadap AG

Meski begitu, pihak kepolisian belum menetapkan status tersangka kepada siapapun khususnya Mario sebagai terlapor dalam kasus ini.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved